Uang mahar merupakan hak istri dan suami tidak boleh mengambil dari uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Islam menganjurkan bahwa uang mahar harus dibayar secara tunai kepada sang istri.
Jika suami ingin menggunakan uang mahar tersebut demi kepentingan keluarga atau dhutang maka hukumnya boleh akan tetapi harus meminta ijin terlebih dahulu kepada sang istri karena istrilah yang berhak mengeluarkan itu.
Hadits Rasulullah SAW,
dari Anas bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata,
"Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir dan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya."
Maka jadilah keislaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu.
Dari Aisyah ra.
Rasulullah SAW bersabda,
Nikah yang paling besar barokahnya adalah yang murah maharnya."
Oleh karena itu, suami istri boleh menggunakan uang mahar tersebut atas ijin istri. Karena sesungguhnya mahar itu adalah hak milik istri yang diberikan kepada suami atas pernikahan itu.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Menjual Mahar"
Post a Comment