Munculnya berita yang mengatakan bahwa ada seorang anak wanita yang operasi ganti kelamin karena dia ada kecenderungan mempunyai sifat laki-laki, membuat umat Islam bertanya-tanya. Bukankah sebenarnya kelamin itu sudah merupakan takdir Allah SWT? Bagaimana hukum operasi gantu kelamin sebenarnya?
Memang hukum asal dari operasi penggantian kelamin itu adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa' ayat 119.
Allah SWT berfirman,
وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artnya:
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."
Penjelasan ayat:
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Sedangkan dalam tafsir Ash Shaawiy dijelaskan, firmannya,
"Maka benar-benar mengubah ciptaan Allah."
Artinya, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT, termasuk mengubah sifat-sifat Nabi SAW dan mengubah kitab suci yang terjadi di kalangan Yahudi dan Nasrani serta mengubah badan dengan tatto dan menyambung rambut.
Operasi Penyesuaian Kelamin
Dalam suatu seminar yang bertajuk "Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin" di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, pada tanggal 26-28 Agustus 1989 yang diadakan oleh PWNU Jawa Timur dapat disimpulkan menjadi tiga pokok persoalan.
1. Laki-laki atau wanita NORMAL.
Maksudnya adalah alat kelamin mereka adalah normal dari luar maupun dari dalam, maka hukumnya adalah haram karena termasuk kategori mengubah ciptaan Allah SWT dan mengecoh orang lain.
Hal ini berdasarkan hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat orang membuat tato dan orang yang minta ditato, wanita-wanita yang mencabut bulu alis dan pangur gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah."
(HR. Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud ra).
2. Laki-laki atau perempuan yang alat kelamin dalamnya normak, tetapi alat kelamin luarnya tidak normal karena todak sesuai dengan kelamin dalamnya.
Maka boleh melakukan operasi kelamin untuk menyesuaikannya apabila ada hajat syari'iyyah atau kebutuhan yang sangat penting.
3. Laki-laki atau perempuan yang alat kelamin dalamnya normal, tetapi alamat kelamin luarnya tidak normal karena bentuknya tidak sempurna.
Maka boleh bahkan lebih utama untuk melakukan operasi kelamin.
4. Dua kelamin.
Seseorang yang alat kelamin luarnya ada dua (laki-laki dan perempuan), maka boleh melakukan operasi untuk mematikan alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalam.
Tetapi jika operasi itu untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalam, maka hukunya adalah haram.
Contoh Dua Orang yang Ganti Kelamin
1. Silviana Putri Damayanti (Vivi) berganti nama Rahmat Nur Hidayat.
2. Dorce Gamalama.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Halal Haram Operasi Ganti Kelamin"
Post a Comment