Berkumur (Madhmadhah) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali) bagian dari wudhu’ Nabi SAW.
Para ulama berbeda pendapat tentang hokum rincinya; sebagiannya mengatakan keduanya sunnah. Sebagian yang lain menghukumi keduanya wajib dalam wudhu karena bagian perintah membasuh wajah. [Silahkan baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]
Diriwayatkan dari Humran, bahwasanya Utsman meminta air wudlu.
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. . . ثُمَّ قَالَ : رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا
“Kemudian Utsman membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. . . . kemudian (setelah selesai) ia berkata: Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berwudhu sebagaimana wudhuku ini.” (Muttafaq ‘Alaih)
Secara khusus beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan berkumur dan istinsya’ ini dalam sejumlah sabdanya secara sendiri-sendiri, di antaranya dalam hadits Luqaith bin Shabrah:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
"Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 1/151. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.)
Tentang istinsyaq dan istintsar telah diriwayatkan secara shahih dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ
"Siapa yang berwudhu hendaknya ia beristintsar." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
"Dan apabila salah seorang kamu berwudhu, maka hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali." (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)
Perintah berkumur dan istinsyaq ini tetap diperintahan saat seseorang sedang berpuasa. Diriwayatkan dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, beritahu aku tentang wudhu’. Beliau bersabda,
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa tetap berkumur-kumur dan beristinsyaq. Tapi jangan berlebihan atau jangan bersungguh-sungguh supaya air wudhu tidak masuk ke perut.
sumber:
voa-islam.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Berkumur Saat Sedang Puasa"
Post a Comment