Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam atas Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Tidak ada tuntunan menyambut Ramadhan dengan keramas atau mandi janabat. Tidak ada hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam maupun atasar sahabat yang mencontohkan hal demikian.
Di masyarakat kita ada tradisi mandi semacam ini yang dikenal dengan
“padusan” di tempat-tempat yang dianggap keramat; seperti sumber mata air, sungai atau sumur.
Jelas ini tindakan salah yang terkategori tabarruk terhadap tempat-tempat tersebut dan bisa menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam kesyirikan. Lebih parah lagi, pelaksanaannya dengan ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian).
Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
Namun perlu dicatat, tidak berarti keramas menjelang Ramadhan tidak dibolehkan. Kalau niatnya supaya dirinya lebih bersih, badannya lebih segar, atau bau rambutnya lebih wangi maka tidak mengapa.
Wallahu a’lam.
sumber:
voa-islam.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Tradisi Mandi Sebelum Ramadan"
Post a Comment