Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr ra, Rasulullah SAW bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
"Waktu Dzuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu 'Ashar." (
HR. Muslim)
Jika seorang wanita sudah yakin telah masuk waktu Dzuhur ia boleh shalat Dzuhur di rumahnya walau kaum muslimin belum selesai dari shalat Jum’at. Dan kebiasaan masyarakat kita, adzan shalat Jum’at dikumandangkan setelah masuk waktu Dzuhur, khususnya adzan kedua di masjid yang mengamalkan dua adzan Jum’at. Jika demikian, dibolehkan wanita shalat Dzuhur setelah mendengar adzan kedua tersebut. Wallahu A’lam.
Fatwa Syaikh Abdul Rahman Al-Suhaim
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat Dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar adzan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu Dzuhur (waktu shalat Dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu Dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu Dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat Dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
Jadi, untuk shalat Dzuhur di Hari Jum’at, kaum muslimah yang ada di rumahnya tidak harus menunggu sampai jamaah shalat jum’at bubar atau selesai. Ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya setelah dipastikan masuk waktu Dzuhur, matahari sudah condong ke barat. Dan tidak ada perbedaan shalat Dzuhur wanita di hari Jum’at dengan hari-hari selainnya.
Wallahu A’lam.
Artikel keren lainnya: