Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mempertanyakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH.Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN, Sabtu (21/9) malam mengatakan, boleh-boleh saja suatu pemerintah daerah membuat aturan tentang zakat. Namun tidak boleh ada unsur pemaksaan.
"Zakat itu bisa saja (diatur). Kan satu tahun. Ada nishab-nya. Kalau penghasilan cukup, wajib zakat. Tapi sebenarnya tidak boleh ada unsur pemaksaan dan harus ada hitung-hitungannya," kata Ma'ruf Amin.
Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Pungutan itu efektif diberlakukan mulai 1 Oktober 2013 mendatang.
Nah, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa aturan itu juga harus mengatur siapa-siapa saja pegawai yang wajib zakat. Karena kalau mereka sudah membayar zakat, maka tidak wajib lagi dipungut.
Namun demikian, Ma'ruf belum mau berkomentar terlalu jauh karena harus melihat dulu seperti apa aturan dalam Perda dan Perwali itu. "Tapi kita mintalah MUI setempat mengkaji dan mempelajari seperti apa Perdanya," pungkas Maruf Amin.
sumber:
jpnn.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Namanya Zakat itu Tak Ada Paksaan"
Post a Comment