Kuota haji di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan perhitungan sesuai dengan konferensi tingkat tinggi Organisasi Konferensi Islam atau OKI pada tahun 1987.
Yaitu satu per mil dari jumlah penduduk muslim suatu negara.
Kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori:
1. Kuota haji reguler.
2. Kuota haji khusus.
Yang mana masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
Misalnya saja ini kuota haji di daerah povinsi DIY selama kurun waktu 4 tahun sejumlah 3.068 ditambah dengan petugas daerah. Itulah kuota haji Indonesia yang sebenarnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Berapa Kuota Haji di Indonesia Sebenarnya"
Post a Comment