Apalagi jika ada maslahat dan kepentingan yang mendesak. Safar pada hari Jum’at tetap dibolehkan –sebagaimana hukum asalnya-, walaupun menjelang zawal (matahari tergelincir) sekitar jam 11.00 WIB. Namun juka sudah zawal dan dikumandangkan adzan Jum’at (adzan saat imam naik mimbar) seorang muqim tidak boleh berangkat bersafar.
Abdurrazaq Rahimahullah meriwayatkan dalam Mushannafnya, dari al-Aswad bin Qais, dari bapaknya, ia berkata: Umar pernah melihat seseorang yang membawa perlengkapan safar. Lalu ada seseorang yang berkata: hari ini adalah hari Jum’at, kalau bukan karena itu pasti aku sudah keluar bersafar. Kemudian Umar menyahut:
إن الجمعة لا تحبس مسافرا
“Sesungguhnya hari Jum’at tidak menghalangi musafir (melakukan safar,-pent),“ (HR. al-Baihaqi)
Dari Shalih bin Kaisan, Abu Ubaidah keluar dalam sebagian safar pada hari Jumat dan beliau tidak menunggu shalat Jum’at. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Ibnu Qudamah berkata: yang paling benar adalah bolehnya secara mutlak, karena kondisi asalnya terbebas dari Jum’at, potensi wajibnya jum’atan atas dirinya tidak menghalanginya sebagaimana sebelum datang harinya.
Al-Syaukani berkata: Para ulama berbeda penapat tentang bolehnya bersafar pada hari Jum’at sejak terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari dalam 5 pendapat:
Pertama, boleh. Ini pendapat al-Iraqi dan mayoritas ulama. Dari kalangan sahabat ada Umar bin al-hathab, al-Zubair bin al-‘Awwam, Abu Ubaidah bin al-Jarah, dan Ibnu Umar. Dari kalangan Tabi’in ada al-Hasan dan Ibnu Sirin, dan al-Zuhri. Sedangkan dari kalangan para imam ada Abu Hanifah, Malik dan satu riwayat yang masyhur darinya, al-Auza’i, Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat yang masyhur darinya, Qaul qadim (pendapat lama) imam al-Syafi’i. Ibnu Qudamah menyebtukannya dari pendapat mayoritas ahli ilmu. Kemudian beliau menyebutkan pendapat yang lainnya.
Adapun saat sudah masuk waktu Jum’at dengan dikumandangkannya adzan kedua (adzan saat imam naik mimbar) maka ia wajib mendatangi shalat Jum’at selama dia masih di tempat tinggalnya (muqim), ia tidak boleh berangkat safar saat itu.
Ringkasnya: Jika perjalanan safar dimulai menjelang Jum’atan, tepatnya setelah tergelincirnya matahari atau ketika adzan Jumat sudah dikumandangkan, maka melakukan safar saat itu hukumnya haram. Ia harus ikut shalat Jum’at di tempat tinggalnya itu. Ini yang pertama.
Kedua, berangkat safar dimulai sebelum masuk waktu Jum’atan. Menurut pendapat lebih kuat, dibolehkan. Hukum asal safar adalah mubah, sementara tidak ada dalil shahih yang menunjukkan adanya larangan untuk melakukan safar di hari tertentu.
Wallahu Ta’ala A’lam.
sumber: voa-islam.com