Mungkin ada yang bertanya-tanya akan hal ini.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
"Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya."
(Badai'ul Fawaid 4/33).
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan:
"Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah)."
(ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula fatawa Lajnah Daimah 9/369).
No comments:
Post a Comment