Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma' tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah.
Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.
No comments:
Post a Comment