Mahar adalah nama atau istilah bagi harta yang wajib diberikan kepada wanita dalam akad nikah sebagai konpensasi dari lahirnya hak laki-laki dalam mendapatkan kenikmatan dari wanita tersebut.
Jadi, mahar adalah harta pemberian, baik kadarnya sedikit maupun banyak, yang diberikan suami kepada istrinya sebagai wujud penghormatan suami terhadap istri dan bukti akan kehendaknya untuk kesempurnaan pernikahan dengannya.
Mahar disyariatkan sebagai 'iwadh (konpensasi) dari adanya hak suami dalam menggauli istrinya dan sarana mulia bagi adanya hubungan yang halal dan syar'i diantara keduanya.
Mahar adalah simbol pemuliaan dan penghormatan terhadap wanita dengan penghormatan yang patut. Dengan adanya penghormatan ini, Islam mengangkat derajat kaum wanita dari keadaannyha yang buruk di tengah kaum jahiliyah.
Atau di beberapa masyarakat masih menganggap wanita sebagai barang. Islam mengangkat derajat wanita dan menempatkannya di tempat yang tinggi.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Apa Definisi Mahar Menurut Islam"
Post a Comment