Jika dua orang shalat berjamaah, maka makmum berada di sebelah kanan imam dengan sejajar/berdampingan.
Ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah SAW berdiri shalat dan aku berdiri di sebelah kirinya. Kemudian beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Aturan shaf ini berlaku umum bagi laki-laki yang mengimami laki-laki seorang, atau wanita yang mengimami wanita seorang. Berbeda jika laki-laki mengimami wanita seorang, maka posisi makmum wanita itu di belakangnya.
Larangan shalat sendirian di belakang imam menguatkan keharusan posisi makmum yang seorang di sebelah kanannya. Dan larangan itu berlaku atas laki-laki dan wanita, kecuali ada udzur.
Jika istri antum berjamaah bersama anak perempuannya seorang saja, maka keduanya bersebelahan (sejajar dan berdampingan), posisi makmum sebelah kanan imam.
sumber: voa-islam.com
Artikel keren lainnya: