Menurut Wakil Ketua Komisi Pengkajian MUI, Cholil Nafis, gelar ustad tidak seperti titel akademik. Ia menjelaskan, ustad berasal dari sebutan masyarakat. Oleh karena itu, hanya masyarakat yang bisa mencabut gelar tersebut.
Polisi berhasil menyita jenglot dari tempat praktik pengobatan Guntur Bumi alias UGB. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai makhluk yang dekat dengan dunia mistis itu melanggar syariah. Tapi gelar ustad bagi Guntur Bumi tak bisa dicabut begitu saja.
"Itu kan masyarakat yang menyebutnya ustad. Atau masyarakat juga yang bisa mencabutnya sendiri," ungkapnya saat dihubungi detikHot, Rabu (11/6/2014).
Cholil mengatakan, ustad adalah panggilan dari seorang murid kepada guru yang mengamalkan ilmu agama. Jadi, ia melanjutkan, orang yang hanya mempunyai ilmu agama tetapi tidak mengamalkannya, tidak bisa dipanggil ustad.
"Itu kembali ke masyarakat, siapa yang layak dipanggil ustad," tegasnya.
Melihat perkara yang saat ini menerpa UGB, Cholil juga tak bisa menghakimi. Menurutnya MUI hanya bisa mendukung proses yang telah dilakukan pihak kepolisian.
sumber:
voa-islam.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Seorang Ustad Menyimpan Jenglot, Bolehkah"
Post a Comment