Keutamaan Puasa Rajab
Bulan rajab jatuh pada 30 April 2014. Barang siapa puasa tanggal 1, maka seperti laksana puasa satu tahun. Barangsiapa puasa 7 hari, maka ditutup pintu-pintu neraka. Barangsiapa yang puasa 8 hari, maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Barangsiapa puasa 10 hari, akan dikabulkan segala permintaannya. Barangsiapa mengingatkan kepada orang lain tentang hal ini, seakan ibadah 80 tahun.Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
"Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."
(Lathaif al-Ma'arif: 228)
Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin al-'Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11:
"Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan:
"Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat."
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya,
"Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i."
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut tetap disyariatkan pada bulan Rajab. Puasa-puasa sunnah ini di bulan Rajab sama seperti pada bulan lainnya, yakti tetap disunnahkan
Ibnu Shalah rahimahullah berkata,
"Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."
Wallahu a'lam.
sumber:
Bapak Badrul Tamam - voa-islam.com