Monday, December 23, 2013

Astaghfirullah Seorang Gus Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal

Saya ingin share saja dari tulisan kawan kita, admin situs www.dzulqarnain.net
Saya juga kaget ada tulisan ataau pernyataan dari seorang yang sudah menyandang gelar GUS, membuat argumen yang seharusnya tidak sesui, menurut saya. Sekali lagi, menurut saya sih tidak boleh.

Oke...silahkan dibaca dari awal hingga akhir.

Tatkala membaca tulisan (termuat pada Kamis, 20 Desember 2012 | 14:47 WIB) sebagai berikut,

“JAKARTA, KOMPAS.com — Cendekiawan Muslim Sholahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal.

“Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antar pemeluk agama,” kata Gus Sholah kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Gus Sholah menambahkan, para ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal perlu mencari alasan tepat. Kendati demikian, Gus Sholah tidak menyalahkan para ulama itu. Menurutnya, ulama memiliki dasar pendapat sendiri. Gus Sholah hanya meminta agar para ulama memikirkan dampak sosial dari ucapannya. Pasalnya, ucapan mereka berdampak luas.

“Aspek sosial tidak pernah melarang Muslim mengucapkan Natal. Saya sendiri juga mengucapkan Natal,” pungkasnya….”

sumber:[http://nasional.kompas.com/read/2012/12/20/14473966/Gus.Sholah.Muslim.Boleh.Ucapkan.Natal]

Saya sangat sedih membaca ucapan di atas seraya menganggap bahwa ucapan tersebut adalah hal yang menyesatkan dan berbahaya bagi umat Islam.

Ada tiga pokok kerusakan yang memicu timbulnya ucapan rusak di atas:

Pertama, pemilik ucapan di atas tidak memahami dasar penting dan kaidah masyhur di kalangan umat Islam tentang larangan memberi ucapan selamat untuk hari raya kaum kafir. Padahal, tidak ada silang pendapat ulama fikih di seluruh madzhab akan keharaman memberi ucapan selamat pada simbol-simbol agama kaum kafir.

Salah seorang pemuka ulama yang diakui akan keluasan pengetahuannya tentang pendapat-pendapat ulama Islam dari masa shahabat hingga masa beliau, Ibnul Qayyim, berkata, “Adapun memberi ucapan selamat untuk simbol-simbol kekafiran yang berkaitan khusus dengannya, (hal tersebut) adalah haram menurut kesepakatan (ulama), seperti memberi ucapan selamat pada hari-hari raya dan puasa mereka, (yaitu) seseorang berkata, ‘Hari raya berberkah untukmu,’ atau engkau memberi ucapan selamat untuk hari raya tersebut dan semisalnya.

Kalau orang yang mengucapkan (ucapan selamat) tersebut selamat dari kekafiran, (ucapan itu) merupakan hal-hal yang diharamkan, seperti orang yang memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud kepada salib, bahkan hal tersebut dosanya lebih berat di sisi Allah dan lebih dibenci daripada dia memberi ucapan selamat kepada orang yang meminum khamar, membunuh jiwa, melanggar kemaluan yang diharamkan, dan semisalnya.

Banyak orang, yang tidak memiliki penghargaan terhadap agama, terjatuh ke dalam perbuatan tersebut, sedang dia tidak mengetahui kenistaan perbuatannya. Barang siapa yang memberi ucapan selamat kepada seseorang untuk suatu maksiat, bid’ah, atau kekafiran, sungguh dia telah menghadapkan (dirinya) kepada kebencian dan kemurkaan Allah ….” [Ahkâm Ahlidz Dzimmah 1/441]

Kedua,
kejahilan terhadap dalil-dalil yang mengharamkan pemberian ucapan selamat untuk hari raya orang kafir.

Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya, di antaranya adalah:

Pertama,
Allah mengharamkan memberi loyalitas kepada orang-orang kafir. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali (kalian) yang sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian yang memberi loyalitas kepada mereka, sesungguhnya orang itu termasuk ke dalam golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi hidayah kepada orang-orang zhalim.” [Al-Mâ`idah: 51]

Kedua,
Allah melarang condong kepada orang-orang kafir dalam bentuk apapun. Allah berfirman,

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zhalim yang mengakibatkan kalian disentuh oleh api neraka, dan sekali-kali kalian tiada mempunyai seorang penolong pun, kecuali Allah, kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan.” [Hûd: 113]

Ketiga, orang-orang kafir yang gemar bermaksiat dan berbuat kekafiran terhitung ke dalam golongan yang Allah cela sebagaimana dalam firman-Nya,

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik.” [Al-Hasyr: 19]

Keempat, kita hanya diperintah untuk mengikut syariat kita dan dilarang untuk mengikut selainnya. Allah berfirman,

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah segala sesuatu yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti wali-wali selain-Nya. Amat sedikitlah kalian mengambil pelajaran (darinya).” [Al-A’râf: 3]



Allah juga berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ، إِنَّهُمْ لَنْ يُغْنُوا عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُتَّقِينَ

“Kemudian Kami menjadikan engkau berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu) maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak siksaan Allah darimu sedikitpun. Sesungguhnya orang-orang zhalim itu sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah wali orang-orang yang bertakwa.” [Al-Jâtsiyah: 18-19]

Pokok Kerusakan Ketiga, ketidakpahaman akan perbedaan syariat membenci agama orang kafir dan syariat berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

Memang, dalam agama kita, terdapat kebolehan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi agama. Allah berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ، إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Allah tidaklah melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian terhadap orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Mumtahanah: 8-9]

Dalam buku-buku fiqih dan akhlak, telah terurai secara lengkap seputar keindahan Islam dalam mengatur interaksi dengan orang-orang kafir, baik kafir itu sebagai keluarga, kerabat, tamu pribadi, tetangga, tamu negara, sesama penduduk negara, maupun selainnya.

Namun, banyak orang-orang, yang pemikirannya rusak, mencampuradukkan prinsip-prinsip Islam sehingga menyesatkan pemahaman dan mengaburkan tuntunan.

Seorang muslim dan muslimah wajib membedakan antara perintah agama untuk membenci orang-orang kafir, agama, dan kebiasaan mereka dan perintah berbuat baik kepada kaum kafir dengan ketentuan yang telah disebutkan.

Sebagaimana, harus dibedakan antara memberi loyalitas yang bermakna kecintaan dan pertolongan dan berbuat baik kepada kaum kafir.

Pembahasan toleransi hanya pada berbuat baik, bukan pada masalah loyalitas.

Oleh karena itu, seseorang tidak boleh membenarkan agama kaum kafir dan memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka.

Semoga Allah memberi hidayah dan petunjuk kepada seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka dari segala hal yang membahayakan agama mereka. Amin.

Wallahu A’lam.

sumber: http://dzulqarnain.net/siapa-bilang-tidak-ada-larangan-memberi-salam-natal.html

Friday, December 20, 2013

Kaum Syiah Suka Mencuri Sandal di Zaman Rasulullah SAW

SUATU saat, diadakanlah diskusi antara tujuh ulama Syiah di depan ulama Ahlu Sunnah atas undangan Presiden Iran.

Diskusi ini diadakan untuk mengetahui titik perbedaan antara dua kelompok tersebut.



Ketika seluruh ulama Syiah telah hadir, akan tetapi tak satupun ulama Sunni yang datang.

Tiba-tiba masuklah seorang yang membawa sepatu di bawah ketiaknya.

Ulama Syiah terheran-heran, kemudian mereka bertanya,
"Kenapa kamu membawa sepatumu?"

Orang itu menjawab:
"Saya tahu bahwa orang Syiah itu suka mencuri sandal di zaman Rasulullah."

Ulama Syiah saling pandang terheran-heran akan jawaban itu.
"Mereka kemudian berkata: “Tapi di zaman Rasul belum ada Syiah..."

Orang itu menjawab lagi:
"Kalau begitu diskusi telah selesai. Dari manakah datangnya ajaran agama kalian? Kalau di zaman Rasulullah tidak Ada Syiah."

Semua ulama Syiah diam.

Ternyata orang yang datang membawa sepatu tersebut adalah Ahmad Deedat, da’i besar dan Kristolog dunia.
Subhanalloh.........

voa-islam.com

Tuesday, December 17, 2013

Muslim Haram Ucapkan Selamat Natal

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullaah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir.

Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Natal kepada orang-orang kafir?
Dan bagaimana kita membalas jika mereka mengucapkan Natal kepada kita?

Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa maksud merayakannya? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal itu?

Beliau rahimahullaah menjawab dengan tegas, “Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya HARAM sesuai kesepakatan ulama.



Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, beliau menyebutkan:

“Mengucapkan selamat atas syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan (ulama). Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atasmu) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.”Demikian ungkapan beliau rahimahullaah.

Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar atas hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena di dalamnya terdapat pengakuan atas syi’ar-syi’ar kekufuran dan ridha terhadapnya walaupun dia sendiri tidak ridha kekufuran itu bagi dirinya.

Kendati demikian, bagi seorang muslim diharamkan ridha terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat dengan syi’ar tersebut kepada orang lain, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak ridha terhadap semua itu, sebagaimana firman-Nya,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Al-Zumar: 7)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) dan mengucapkan selamat kepada mereka dengan semua itu adalah haram, baik ikut serta di dalamnya ataupun tidak.”

Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita dan Allah Ta’ala tidak meridhai hari raya tersebut, baik itu merupakan bid’ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam yang dengannya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada seluruh makhluk. Allah telah berfirman tentang agama Islam,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).

Seorang muslim haram memenuhi undangan mereka dalam perayaan ini, karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena dalam hal itu berarti ikut serta dalam perayaan mereka. Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam momentum tersebut atau saling bertukar hadiah, membagikan permen, parsel, meliburkan kerja dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah dalam bukunya Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, “Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya milik mereka menumbuhkan rasa senang pada hati mereka (kaum muslimin) terhadap keyakinan batil mereka. Dan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah.” Demikian ucapan beliau rahimahullah.

Dan barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk bentuk mudahanan (penyepelan) terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan teguhnya jiwa kaum kuffar dan membanggakan agama mereka.
sumber: (Al-Majmu’ Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3 diunduh dari situs islamway.com, voa-islam.com)

Tuesday, December 10, 2013

Kapan Sebaiknya Istighfar Dibaca

BILA seseorang selesai shalat, maka dzikir pertama yang ia baca adalah istighfar tiga kali.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits shahih dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَإِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

"Apabila Rasulullah SAW selesai shalat (sesudah salam) beliau beristighfar tiga kali, dan berdoa: Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal ikraam (Ya Allah Engkau Maha Penyelamat dari Engkaulah keselamatan Engnkau Maha Baik wahai Dzat yang Agung dan Mulia)."
(HR. Muslim)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam Taudhih al-Ahkam mengatakan, "Dikatakan kepada salah seorang perawi hadits ini, yaitu Al-Auza’i: bagaimana bunyi istighfar itu? Beliau menjawab: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca: Astaghfirullaah, Astaghfirullaah, Astaghfirullaah."
(Ini disebutkan dalam Al-Adzkar milik Imam Nawawi Rahimahullah).

Jadi bacaan istighfar sesudah shalat:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ ، أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْك السَّلَامُ ، تَبَارَكْت يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Kapan Waktu Tepat Membaca Istighfar?

Imam Nawawi menjelaskan makna inshiraf min al-al-Shalah adalah salam. Yakni apabila sudah salam dari shalatnya. (dijelaskan Syaikh bin Bazz dalam Fatawanya, Nuur ‘Ala al-Darb, dengan judul: al-Dzikr al-Masyru’ Ba’da al-Shalah)

Ini ditunjukkan dalam hadits lain, bahwa Nabi SAW tetap berada di tempatnya dengan menghadap ke kiblat sampai menyelesaikan dzikir ini, lalu menghadap ke makmum dan menyelesaikan dzikir setelah shalatnya. Ini berlaku atas imam.

Sedangkan bagi makmum dan orang yang shalat sendirian, ia tetap menghadap ke kiblat sampai ia menyelesaikan dzikir sesudah shalatnya.

Disebutkan dalam Syarh al-Iqna': disunnahkan bagi imam agar tidak lama-lama duduk menghadap kiblat berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

“Apabila Nabi SAW (dalam shalatnya) beliau tidak duduk kecuali sekadar beliau membaca: Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal ikraam.” (HR. Muslim)

Bacaan Istighfar yang Lebih Panjang




Ada bacaan istighfar lain yang lebih panjang dan lebih masyhur di tengah masyarakat kita. Namun sayang, riwayat yang menyebutkannya berstatus dhaif sehingga mayoritas ulama meninggalkannya dan berpegang dengan riwayat shahih di atas. Yakni:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ

Makna Istighfar


Istighfar adalah meminta ampunan.
Tidak mungkin memintanya kecuali karena adanya perasaan salah. Maka istighfar di sini merupakan isyarat dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau tidak mampu menyempurnakan hak Allah dalam ibadah secara maksimal.

Karena adanya was-was, teringat sesuatu, dan kekurangan dalam melaksanakan hak Allah yang agung ini. karenanya disyariatkan istighfar untuk menyempurnakan yang kurang-kurang tadi dan pengakuan akan kelemahan dan kekurangan diri. Wallahu A’lam.

sumber:
[PurWD/voa-islam.com]

Monday, December 2, 2013

Astaghfirullah Israel Dirikan Sekolah untuk Menjadi Nabi

Israel semakin keblinger saja.

Di Negeri Zionis itu ada sekolah yang lulusannya bakal mendapat gelar ‘nabi’.

Sekolah bernama ‘Cain and Abel School for Prophet’ itu menarik biaya 200 shekel (sekira 53 dolar AS) bagi siapa saja yang berniat memiliki gelar nabi. Gilanya, untuk mendapatkan gelar Nabi, para siswanya hanya perlu mengikuti 40 kelas singkat.


Sekolah tersebut memberikan sertifikat kepada siapapun yang dinyatakan lulus. Peraturan di sekolah itu juga tidak ketat.

Siswa-siswa di sekolah tersebut boleh masuk kelas hanya mengenakan kaos oblong, memakai gadget selama pelajaran, hingga ada yang menenteng gitar masuk ke dalam kelas. Bahkan ada siswa yang tak segan keluar kelas untuk sekedar merokok.

Di sekolah ini, para siswa belajar tentang arti mimpi, klasifikasi malaikat, dan misteri roh kudus. Mereka belajar bagaimana membedakan perasaan batin seseorang dari perilaku eksternal dan penampilan.

Satu-satunya guru sekolah itu Shmuel Hapartzy percaya, Messias telah datang dan usia penebusan sudah dekat. Artinya, sekolah itu disiapkan untuk menyambut nabi baru.

Anehnya, Hapartzy mengaku tidak menjamin studi di sekolah tersebut bisa membuat murid-muridnya bisa langsung berinteraksi dengan Tuhan.

Hapartzy menjelaskan kurikulum yang dipakai di sekolah tersebut adalah mengikuti sifat-sifat seorang nabi. Sehingga, jika murid-muridnya sudah bisa menguasai kurikulum yang diajarkan, mereka bisa mendapatkan ijazah bergelar nabi.

“Di masa lalu ada nabi. Tetapi sekarang, di zaman modern, Ketuhanan ada pada semua orang. Kita hanya perlu membuka mata kita untuk itu,” kata Hapartzy, seperti dinukil dari AP.

Sekolah itu berada di sebuah pusat keagamaan di tempat kumuh di selatan Tel Aviv. Pusat keagamaan itu dikenal tempat yang menampung moral jalanan dibanding mempelajari soal agama. Pusat keagamaan itu mendapat sumbangan dari biaya masuk para murid-murid sekolah nabi.

sumber:
dakwatuna.com