Saturday, March 16, 2013

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri

Boleh tidak ya kita kencing sambil berdiri, entah lakik-laki atau perempuan. Ketahuilah bahwa setiap aktifitas muslim ada tuntunan dan petunjuknya dalam Islam.
Salah satunya dalam perkara buang air atau aktifitas di kamar kecil. Islam menuntun umatnya agar menggunakan adab-adab buang air yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tujuannya, supaya mereka menjadi makhluk mulia yang berbeda dengan binatang yang tak memiliki aturan saat buang hajatnya.


Di antara adab tersebut, bersembunyi atau menutup diri dari pandangan orang saat buang air, tidak menghadap ke kiblat atau membelakanginya, tidak buang hajat sambil berbincang-bincang, buang hajat tidak dengan berdiri agar lebih aman dari cipratan najis dan tidak terlihat auratnya oleh manusia, dan adab-adab lainnya.

Berkaitan dengan posisi saat buang air kecil, maka sambil duduk adalah lebih utama. Walaupun dengan berdiri bukan berarti haram mutlak, walau ada sebagian ulama yang memakruhkannya dengan makruh tanzih. Sebabnya, Nabi biasa buang air kecil dengan duduk dan pernah sesekali beliau buang air dengan bediri untuk menjelaskan bolehnya. Sehingga 'Aisyah ra tidak mengetahui dari posisi buang air kecil Nabi SAW kecuali dengan duduk.

Aisyah ra menyampaikan,

مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُوْلُ قَائِماً، فَلَا تُصَدِّقْهُ، مَا كَانَ النَّبِيُّ يَبُوْلُ إِلَّا قَاعِداً

"Siapa yang menyampaikan kepadamu bahwa Nabi SAW buang air kecil sambil berdiri maka janganlah percaya kepadanya. Nabi SAW tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk."
(HR. Al-Nasai, no. 3227, Abu Dawud, no. 2050)



Ini kesaksian Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang ia lihat dari posisi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat buang air kecil dalam rumahnya. Ini tidak menafikan posisi buang air kecil beliau yang sambil berdiri. Juga tidak menunjukkan larangannya secara total. Karena ada keterangan dari Hudzaifah ra yang mengatakan,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

"Sungguh aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau beliau berkata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah mulik suatu kaum lalu beliau buang air sambil berdiri." (
HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bahwa hadits-hadits yang menyebutkan larangan buang air kecil sambil berdiri adalah lemah, kecuali hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus Sunan, bahwa beliau berkata:
"Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Rasulullah SAW buang air kecil sambil berdiri maka jangan kalian mempercayainya."

Hadits ini dijawab, hadits yang menetapkan didahulukan atas yang menafikan. Dan bahawa 'Aisyah ra menceritakan apa yang dilihatnya di dalam rumahnya dan tidak menunjukkan larangan secara umum.

Kesimpulannya adalah bahwa buang air sambil berdiri dibolehkan dengan syarat benar-benar aman dari terciprat air kencingnya, aman dari pandangan manusia, dan dalam kondisi mendesak untuk berdiri.


Alasan terakhir ini yang disebutkan oleh Imam Abu Abdillah al-Marwazi dan Al-Qadhi Iyadh (dalam Syarah Nawawi atas Shahih Muslim), bahwa subathah (tempat pembuangan sampah) adalah tinggi.

Wallahu A'lam.
Sumber: voa islam