Pernah kan melihat kasus seperti ini, dimana suami istri, istrinya ditinggal suami selama setahun tanpa diberi nafkah lahir dan batin.
Kasus serupa dialami salah seorang temanku berinisial WT.
Dalam Ajaran Islam.
Ada Hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik."
(HR. Muslim).
Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya (sesuai kemampuan) sebagai pertanggungjawaban suami serta menjaga kehormatan rumah tangga.
Sebaliknya,
jika suami meninggalkan istri dalam waktu 3 bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah lahir dan batin, berarti pernikahan itu batal.
Artinya,
hubungan suami istri tidak ada, namun perlu dipertegas bahwa si istri harus menggugat cerai di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai.
Lalu bagaimana kalau si istri disukai atau akan dipinang oleh lelaki lain.
Ya harusnya istri mengurus surat cerai dulu agar statusnya menjadi janda, karena Islam melarang seorang wanita untuk berpoligami.
Meski si suami tak memberi kabar apalagi nafkah, wanita itu tetap berstatus sebagai istri.
Jadi, penyelesaiannya.
Ditinggal setahun tanpa memberi nafkah lahir batin, istri boleh menikah lagi dengan catatan kalau sudah mendapatkan surat cerai.
Sebagai saran saja, sebaiknya si wanita tadi menikah lagi dengan lelaki yang statusnya sudah duda atau masih perjaka, karena pernikahan poligami itu sulit untuk berbagi dan adil secara fisik dan ekonomi.
No comments:
Post a Comment