Khamar dan mabuk-mabukan adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman,
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan, Katakanlah Yang Lebih dari keperluan.
Demikianlah Allah menerangkan yat-ayatNya kepadamu agar kamu berfikir."
(QS. Al-Baqarah: 219).
Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menjauhi minuman keras dan sejenisnya agar kita selamat di dunia dan akhirat.
Amin.
Artikel keren lainnya:
iya kang..., apalagi sekarang yg memabukkan byk sekali jenisnya bahkan kadang dicampur dalam obat atau minuman ringan biar konsumen kecanduan.
ReplyDeletePagiii...semangat yo kang!!! :))
ane jadi inget cerita seorang laki2 yang suruh milih berzina atau khamar, akhrnya laki2 itu milih khamar untuk menghindari berzina, akan tetapi setelah dia mabuk dia juga berzina
ReplyDeletehe.