Topik pengeras suara dan zikir sering menimbulkan perbedaan pandangan. Sebagian merasa itu bagian dari ibadah yang menyebarkan kebaikan. Sebagian lain merasa terganggu ketenangan, kesehatan, dan hak istirahat. Untuk menjelaskan batas yang jelas, adil, dan dapat diterima semua pihak,
Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Tempat Ibadah dan Kegiatan Keagamaan. 🤲✨
 |
| Surat Edaran Menag SE 05 Tahun 2022 — Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara untuk Zikir dan Kegiatan Keagamaan |
Ini isi lengkapnya, disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami — apa yang diperbolehkan, apa yang diatur, dan bagaimana agar ibadah sekaligus menjaga kerukunan sesama warga.
📌 Dasar Dikeluarkannya Edaran Ini
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama di daerah, pengurus tempat ibadah, dan penyelenggara kegiatan keagamaan. Tujuannya bukan untuk melarang ibadah — melainkan agar ibadah dilaksanakan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tetap menjaga kerukunan antarwarga.
Prinsip utamanya: kebebasan beribadah tidak boleh mengurangi hak orang lain untuk beristirahat dan hidup tenang.
🔊 BAGIAN I — Aturan Pengeras Suara di Tempat Ibadah
1. Pengeras Suara di Luar Bangunan
Edaran menegaskan: pengeras suara yang terpasang di luar bangunan tempat ibadah terutama diperuntukkan untuk Adzan dan Iqamah.
- ✅ Boleh digunakan untuk Adzan dan Iqamah — ini hak dan kewajiban tempat ibadah
- ✅ Untuk kegiatan lain di luar bangunan, pengeras suara diatur sesuai kesepakatan warga dan peraturan daerah yang berlaku
- ✅ Volume diatur agar terdengar jelas di lingkungan sekitar, tetapi tidak berlebihan hingga mengganggu jarak jauh
2. Pengeras Suara di Dalam Bangunan
Di dalam masjid, musholla, atau tempat ibadah — pengeras suara boleh digunakan untuk kegiatan ibadah apa pun, termasuk zikir, pengajian, ceramah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
- ✅ Zikir, tahlil, tasbih, pengajian — boleh dipakai pengeras suara di dalam bangunan
- ✅ Volume diatur agar terdengar baik di dalam, namun tidak terlalu keras menembus dinding hingga mengganggu rumah tetangga
- ✅ Tetap memperhatikan waktu — tidak terlalu dini sebelum waktu ibadah, dan tidak terlalu larut malam
📢 BAGIAN II — Khusus Zikir dan Kegiatan Keagamaan
Ini bagian yang paling banyak ditanyakan. Edaran menjelaskan secara tegas:
1. Zikir di Dalam Tempat Ibadah
Zikir yang dilaksanakan di dalam masjid atau musholla boleh menggunakan pengeras suara, dengan syarat:
- ✅ Sesuai jadwal yang sudah disepakati pengurus
- ✅ Volume tidak berlebihan — cukup terdengar di dalam ruangan
- ✅ Tidak berlangsung terlalu larut malam — disesuaikan dengan kesepakatan warga setempat
- ✅ Jika ada permohonan warga untuk menurunkan volume, dibicarakan dengan kepala dingin dan dicarilah jalan tengah
2. Zikir di Luar Tempat Ibadah / Di Jalan / Di Halaman Rumah
Untuk zikir atau kegiatan keagamaan yang berada di luar bangunan — di halaman, di jalan, atau di tempat terbuka — edaran mengatur:
- ⚠️ Harus mendapat izin tertulis atau kesepakatan warga sekitar sebelum menggunakan pengeras suara
- ⚠️ Mengikuti peraturan daerah yang berlaku mengenai kebisingan dan kegiatan umum
- ⚠️ Batas waktu disesuaikan dengan kesepakatan — umumnya tidak melebihi pukul 22.00 malam
- ⚠️ Volume diatur seminimal mungkin agar tidak mengganggu lingkungan yang jauh dari lokasi kegiatan
3. Zikir Berjamaah yang Menggunakan Pengeras Suara — Hal yang Dihindari
Edaran menegaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan:
- ❌ Memasang pengeras suara berlebihan jumlahnya atau volumenya terlalu tinggi
- ❌ Menggunakan pengeras suara berjam-jam tanpa henti hingga mengganggu istirahat warga
- ❌ Memaksakan kehendak kepada warga yang keberatan tanpa musyawarah
- ❌ Melakukan kegiatan di jalan raya yang menghambat lalu lintas sekaligus mengeluarkan suara sangat keras
⚖️ BAGIAN III — Prinsip Keseimbangan yang Ditekankan
Edaran ini tidak melarang zikir, tidak melarang ibadah. Justru mengingatkan prinsip yang sudah dikenal dalam ajaran agama: beribadah tidak boleh menyakiti atau mengganggu orang lain.
| Yang Diperbolehkan |
Yang Harus Dijaga |
| Zikir di dalam masjid pakai pengeras suara |
Volume tidak berlebihan, tidak mengganggu tetangga |
| Adzan dan Iqamah lewat pengeras suara luar |
Sesuai aturan dan kesepakatan warga setempat |
| Kegiatan di luar bangunan pakai pengeras suara |
Sudah ada izin/kesepakatan warga, tidak larut malam |
| Mengundang orang berbuat kebaikan |
Dengan cara yang menenangkan, bukan memaksa atau mengganggu |
🤝 BAGIAN IV — Jika Ada Perbedaan Pendapat, Bagaimana Menyelesaikannya?
Edaran mengarahkan agar setiap perbedaan diselesaikan dengan cara yang baik:
- ✅ Musyawarah di tempat — pengurus tempat ibadah, warga yang keberatan, tokoh masyarakat duduk bersama mencari jalan tengah
- ✅ Mendengar keluhan dengan hati terbuka — mungkin ada warga sakit, anak kecil tidur, orang tua butuh istirahat. Hak mereka juga harus dihormati
- ✅ Mencari solusi bersama — misalnya: menurunkan volume, memindahkan kegiatan ke dalam ruangan, menyepakati jam berakhirnya kegiatan
- ✅ Melibatkan petugas berwenang — jika tidak ditemukan kesepakatan, mohon bantuan Kementerian Agama, aparat keamanan, atau pemerintah setempat
- ❌ Dilarang mempermasalahkan di media sosial dengan cara yang memecah belah — dapat memperburuk kerukunan yang sudah ada
✨ Penutup — Ibadah yang Membawa Damai
Suara zikir seharusnya menenangkan hati, bukan memecah kedamaian. Edaran ini bukan untuk membatasi ibadah — justru untuk melindunginya: agar ibadah tetap dijalankan, dan agar kerukunan tidak retak.
Setiap orang berhak beribadah. Setiap orang juga berhak hidup tenang. Keduanya sama-sama dihormati. Kuncinya: saling mengerti, saling menghargai, dan tidak merasa sendirian yang benar. 🤲✨
Berzikirlah, berdoalah, beribadahlah — dengan tulus, dengan khidmat, dan juga dengan bijak. Karena ibadah yang paling diterima bukan hanya yang paling keras suaranya, melainkan yang paling menenangkan hati sesama.
Catatan Penting: Artikel ini disusun berdasarkan isi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.05 Tahun 2022. Untuk keperluan resmi atau rujukan lengkap, silakan merujuk pada dokumen asli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Setiap daerah bisa memiliki peraturan tambahan, disesuaikan dengan kesepakatan warga setempat. Artikel ini dibantu penyusunan kata, perapian kalimat, dan pengecekan informasi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), namun seluruh penyampaian, gaya bahasa, dan pesan disesuaikan agar tulus, seimbang, dan menjaga kerukunan semua pihak.
Belum ada tanggapan untuk " Surat Edaran Menag SE 05 Tahun 2022 — Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara untuk Zikir dan Kegiatan Keagamaan "
Posting Komentar