Umar bin Khattab adalah seorang khalifah yang kedua dan terkenal akan ketegasannya. Beliau tak segan-segan akan menimpakan hukuman bagi siapa saja yang melanggar ajaran Islam.
Pada zaman dahulu, Umar ini merupakan salah satu pembesar kaum Quraisy yang masih belum memeluk Islam. Berkat doa Rasulullah SAW, maka ada pembesar Quraisy yang memeluk Islam, dialah Umar bin Khattab.
Bagaimana kisah sampai Umar memeluk agama Islam?
Ini semua berawal dari adik kandungnya sendiri.
Pada suatu hari, Umar pernah marah ketika mendengar adiknya, Fatimah dan iparnya masuk Islam. Kemudian ia menganiaya keduanya tak peduli adik sendiri atau bukan.
Dengan nada marah, Fatimah berkata,
"Hai Umar, Jika kebenaran tidak terdapat dalam agamamu, maka aku bersaksi Tidak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah."
Melihat adik kandungnya iru berdarah, maka timbul rasa penyesalan dan rasa malu dalam diri Umar. Ia pu meminta lemaran Al Qur'an tersebut.
Namun Fatimah menolaknya dan mengatakan bahwa Umar masih najis, dan Al Qur'an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang telah bersuci. Dan memerintahkan Umar agar mandi terlebih dahulu dan Umar menurutinya.
Setelah membaca lembar demi lembar, Umar berkata,
"Ini adalah nama-nama yang indah dan suci. Betapa indah dan mulianya ucapan ini. Tunjukkan padaku dimana Muhammad berada."
Setelah itu, Umar bergegas menemui Rasulullah SAW sambil membawa pedangnya.
Tiba di lokasi, Umar mengetuk pintu dan seseorang mengintipnya. Ketika tahu itu adalah Umar, segera orang tersebut memberitahu Rasulullah SAW.
Pihak Nabi berkumpul dan berunding mengitari Rasulullah SAW.
Namanya juga Nabi, pasti tahu yang terjadi terhadap Umar karena Allah SWT selalu memberitahunya lewat Malaikat Jibril. Nabi pun akhirinya membukakan pintu.
Setelah pintu dibuka, Umar berkata,
"Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah Rasulullah."
Sontak saja, semua shabat kaget bercampur senang karena ada punggawa Quraisy yang masuk Islam.
Keasksian Umar ini disambut gema takbir yang ada di dalam rumah sampai-sampai suaranya terdengar hingga Masjidil Haram.
Umar bin Khattab ra terkenal dengan orang yang berwatak keras dan bertubuh tegap. Sebelum mualaf, ia sangat ditakuti oleh orang Islam. Namun sekarang ia sangat ditakuti oleh musukh-musuh Islam.
Uswah Islam Merupakan Cerita Suri Tauladan dari Sahabat Nabi Muhammad SAW Untuk dijadikan Pelajaran Buat Kita Semua
Thursday, December 1, 2016
Friday, November 4, 2016
Renungkanlah Telah Datang Nabi Akhir Zaman
Tahukah kalian bahwa sebelum hadir ke muka bumi, Nabi Muhammad SAW sudah dikabarkan Allah SWT kepada nabi-nabi sebelumnya sebagai sosok manusia yang memiliki sifat-sifat mulia.
Bahakan Allah SWT selalu bersalawat kepadanya. Nabi Muhammad SAW adalah penutup para Nabi yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Nabi Muhammad SAW adalah pembawa berita bahagia, ancaman, perintah yang merupakan manusia teladan sepanjang masa. Beliau adalah seorang utusan utusan Allah SWT yang kepadanya umat manusia memohonkan syafa'at.
Tak ada satupun makhluk yang mencapai kesempurnaan yang dicapai oleh Nabi Muhammad SAW. Sejak kecil, ia telah memperlihatkan ketuluisan, kejujuran.
Beliau manusia yang seumur hidupnya tidak pernah berbohong, tidak pernah mengingkari janji, dan sayang kepada yang miskin.
Sungguh beruntung orang yang dapat menjumpainya dan mengikuti ajarannya. Kita sebagai pengikutnya, meskipun tidak menjumpainya, wajib meyakini kebenarannya dan patut menjadikannya teladan dalam kehidupan ini.
Bahakan Allah SWT selalu bersalawat kepadanya. Nabi Muhammad SAW adalah penutup para Nabi yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Nabi Muhammad SAW adalah pembawa berita bahagia, ancaman, perintah yang merupakan manusia teladan sepanjang masa. Beliau adalah seorang utusan utusan Allah SWT yang kepadanya umat manusia memohonkan syafa'at.
Tak ada satupun makhluk yang mencapai kesempurnaan yang dicapai oleh Nabi Muhammad SAW. Sejak kecil, ia telah memperlihatkan ketuluisan, kejujuran.
Beliau manusia yang seumur hidupnya tidak pernah berbohong, tidak pernah mengingkari janji, dan sayang kepada yang miskin.
Sungguh beruntung orang yang dapat menjumpainya dan mengikuti ajarannya. Kita sebagai pengikutnya, meskipun tidak menjumpainya, wajib meyakini kebenarannya dan patut menjadikannya teladan dalam kehidupan ini.
Friday, October 7, 2016
9 Nama Lain dari Mahar
Mahar adalah simbol pemuliaan terhadap wanita muslim. Islam telah mengangkat derajat seorang wanita melalui mahar ini. Jadi tak boleh berbuat semaunya saja.
Mahar atau maskawin dalam bahasa Arab memiliki istilah dan nama-nama lain yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Mahar atau maskawin untuk wanita.
Bentuk jamaknya muhur.
2. Shadaq atau shidaq atau shaduqah.
3. Shadaqah.
4. Nihlah.
5. Ajr (upah).
Berasaldari kata ijarah.
6. Faridhah.
Berasal dari kata faradha yang artinya kewajiban.
7. Al-'Ala'iq.
Bentuk jamak dari 'aliqah.
8. 'Uqr atau mahar standar.
9. Al-Hiba'.
Kata ini merupakan salah satu nama lain dari mahar.
Mahar atau maskawin dalam bahasa Arab memiliki istilah dan nama-nama lain yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Mahar atau maskawin untuk wanita.
Bentuk jamaknya muhur.
2. Shadaq atau shidaq atau shaduqah.
3. Shadaqah.
4. Nihlah.
5. Ajr (upah).
Berasaldari kata ijarah.
6. Faridhah.
Berasal dari kata faradha yang artinya kewajiban.
7. Al-'Ala'iq.
Bentuk jamak dari 'aliqah.
8. 'Uqr atau mahar standar.
9. Al-Hiba'.
Kata ini merupakan salah satu nama lain dari mahar.
Sunday, September 11, 2016
Mimpi Bertemu Ahli Kubur Sahabat
Tepat di atas makam sahabatnya yang bernama Abu Hafsin, Az Zahidy mendoakan karibnya tersebut agar mendapatkan tempat yang nyaman di alam kubur.
Ketika pada malam harinya, Az Zahidy mengalami mimpi yang sangat aneh. Dia bermimpi bertemu sahabat karibnya, namun dengan raut wajah yang pucat.
Az Zahidy memberi salam ke sahabatnya.
"Assalamu'alaikum..., bagaimana kabarmu di alam kubur sana?"
Namun apa yang terjadi, sahabnya tersebut tidak kunjung menjawab salamnya. Bukankah menjawab salam tersebut adalah ibadah dan berpahala.
"Wahai kawan, kenapa tidak menjawab salam dariku dan kenapa pula wajahmu menjadi jelek? Padahal di dunia dulu kamu memiliki wajah yang rupawan."
Kemudian Abu Hafsin menjelaskan kenapa sampai dirinya berubah drastis dari segi penampilannya.
Ketika dia meninggal dan sudah dikubur, di alam kubur didatangi malaikat dan duduk di sebelahnya dan berkata,
"Wahai si tua yang jahat."
Sejurus kemudian, malaikat tersebut mulai menghitung semua dosa-dosa yang telah dilakukan. Setelah pasti nilai angka dosanya, malaikat tadi langsung memukul Abu Hafsin dengan sebatang kau hingga badannya terbakar.
Ketika pada malam harinya, Az Zahidy mengalami mimpi yang sangat aneh. Dia bermimpi bertemu sahabat karibnya, namun dengan raut wajah yang pucat.
Az Zahidy memberi salam ke sahabatnya.
"Assalamu'alaikum..., bagaimana kabarmu di alam kubur sana?"
Namun apa yang terjadi, sahabnya tersebut tidak kunjung menjawab salamnya. Bukankah menjawab salam tersebut adalah ibadah dan berpahala.
"Wahai kawan, kenapa tidak menjawab salam dariku dan kenapa pula wajahmu menjadi jelek? Padahal di dunia dulu kamu memiliki wajah yang rupawan."
Kemudian Abu Hafsin menjelaskan kenapa sampai dirinya berubah drastis dari segi penampilannya.
Ketika dia meninggal dan sudah dikubur, di alam kubur didatangi malaikat dan duduk di sebelahnya dan berkata,
"Wahai si tua yang jahat."
Sejurus kemudian, malaikat tersebut mulai menghitung semua dosa-dosa yang telah dilakukan. Setelah pasti nilai angka dosanya, malaikat tadi langsung memukul Abu Hafsin dengan sebatang kau hingga badannya terbakar.
Sunday, August 7, 2016
Apa Definisi Mahar Menurut Islam
Mahar adalah nama atau istilah bagi harta yang wajib diberikan kepada wanita dalam akad nikah sebagai konpensasi dari lahirnya hak laki-laki dalam mendapatkan kenikmatan dari wanita tersebut.
Jadi, mahar adalah harta pemberian, baik kadarnya sedikit maupun banyak, yang diberikan suami kepada istrinya sebagai wujud penghormatan suami terhadap istri dan bukti akan kehendaknya untuk kesempurnaan pernikahan dengannya.
Mahar disyariatkan sebagai 'iwadh (konpensasi) dari adanya hak suami dalam menggauli istrinya dan sarana mulia bagi adanya hubungan yang halal dan syar'i diantara keduanya.
Mahar adalah simbol pemuliaan dan penghormatan terhadap wanita dengan penghormatan yang patut. Dengan adanya penghormatan ini, Islam mengangkat derajat kaum wanita dari keadaannyha yang buruk di tengah kaum jahiliyah.
Atau di beberapa masyarakat masih menganggap wanita sebagai barang. Islam mengangkat derajat wanita dan menempatkannya di tempat yang tinggi.
Jadi, mahar adalah harta pemberian, baik kadarnya sedikit maupun banyak, yang diberikan suami kepada istrinya sebagai wujud penghormatan suami terhadap istri dan bukti akan kehendaknya untuk kesempurnaan pernikahan dengannya.
Mahar disyariatkan sebagai 'iwadh (konpensasi) dari adanya hak suami dalam menggauli istrinya dan sarana mulia bagi adanya hubungan yang halal dan syar'i diantara keduanya.
Mahar adalah simbol pemuliaan dan penghormatan terhadap wanita dengan penghormatan yang patut. Dengan adanya penghormatan ini, Islam mengangkat derajat kaum wanita dari keadaannyha yang buruk di tengah kaum jahiliyah.
Atau di beberapa masyarakat masih menganggap wanita sebagai barang. Islam mengangkat derajat wanita dan menempatkannya di tempat yang tinggi.
Monday, July 11, 2016
Bolehkah Wanita Keramas saat Haid
Banyak juga orang yang bilang bahwa mandi ketika sedang menstruasi itu dilarang karena dikhawatirkan akan membuat rambut menjadi rontok.
Mitos dan pendapat tersebut banyak dipercaya oleh kebanyakan wanita. Lalu bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang kegiatan keramas pada saat haid? Berikut penjelasannya.
Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini telah berkembang karena banyak wanita yang merasa khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas. Karena pada saat rambut terlepas dalam masa haids, berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti.
Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang.
Tak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi paksa haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal sangat tidak mungkin ketika wanita menyisir rambutnya, taka ada bagian rambut tang rontok.
Disebutkan dalam hadits dari A'isyah ra bahwa ketika A'isyah ra mengikuti haji bersama Rasulullah SAW. Sesampainya di Makkah, Rasulullah SAW bersabda padanya,
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutnu dan bersisirlah...."
(HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).
Mitos dan pendapat tersebut banyak dipercaya oleh kebanyakan wanita. Lalu bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang kegiatan keramas pada saat haid? Berikut penjelasannya.
Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini telah berkembang karena banyak wanita yang merasa khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas. Karena pada saat rambut terlepas dalam masa haids, berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti.
Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang.
Tak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi paksa haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal sangat tidak mungkin ketika wanita menyisir rambutnya, taka ada bagian rambut tang rontok.
Disebutkan dalam hadits dari A'isyah ra bahwa ketika A'isyah ra mengikuti haji bersama Rasulullah SAW. Sesampainya di Makkah, Rasulullah SAW bersabda padanya,
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutnu dan bersisirlah...."
(HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).
Sunday, June 5, 2016
7 Tuntunan Islam Ziarah Kubur
Ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan tradisi yang berlangsung sudah sangat lama di Indonesia. Satu hal yang perlu ditata sebelum melakukan ziarah kubur adalah niat, agar tidak menjadi suatu kesyirikan.
Sebenarnya, ziarah kubur ini ada yang dijadikan sebagai budaya, namun ada juga yang dijadikan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT sebelum bulan Ramadan tiba.
Ziarah kubur ke makam siapapun, tujuannya untuk mengingat orang tersebut. Misalnya saja ke makam Rasul atau ke makam wali, hal bertujuan untuk mengenang orang-orang yang sudah berjuang luar biasa untuk mensyiarkan agama Islam.
Sama halnya ketika kita ziarah kubur ke makam orangtua atau leluhur kita, tujuannya tak lain adalah untuk mengingat perjuangan mereka dahulu. Kemudian kita mendoakan mereka, dan supaya tidak ada beban lagi dalam diri. Sehingga kita bisa melakukan ibadah puasa dengan khusyuk.
1.Pergilah bersama mahram untuk menghindari fitnah.
2. Awali dengan mengucap salam.
Bacaannya adalah, Assalamu'alaikum ya ahlal qubur wa inna insya Allahu bikumul lahikun.
3. Ambil posisi duduk sejajar dengan posisi kepala menghadap kiblat.
4. Membaca ayat-ayat Al Qur'an.
5. Berdoa untuk kerabat atau orangtua yang meninggal dunia.
6. Jangan jadikan ziarah kubur itu untuk melangkah ke belakang dengan cara mengagung-agungkan orang yang telah mati secara berlebihan.
7. Jangan minta sesuatu kepada ahli kubur karena ini termasuk musyrik.
Sebenarnya, ziarah kubur ini ada yang dijadikan sebagai budaya, namun ada juga yang dijadikan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT sebelum bulan Ramadan tiba.
Ziarah kubur ke makam siapapun, tujuannya untuk mengingat orang tersebut. Misalnya saja ke makam Rasul atau ke makam wali, hal bertujuan untuk mengenang orang-orang yang sudah berjuang luar biasa untuk mensyiarkan agama Islam.
Sama halnya ketika kita ziarah kubur ke makam orangtua atau leluhur kita, tujuannya tak lain adalah untuk mengingat perjuangan mereka dahulu. Kemudian kita mendoakan mereka, dan supaya tidak ada beban lagi dalam diri. Sehingga kita bisa melakukan ibadah puasa dengan khusyuk.
Berikut 7 Tuntunan Islam Ziarah Kubur
1.Pergilah bersama mahram untuk menghindari fitnah.
2. Awali dengan mengucap salam.
Bacaannya adalah, Assalamu'alaikum ya ahlal qubur wa inna insya Allahu bikumul lahikun.
3. Ambil posisi duduk sejajar dengan posisi kepala menghadap kiblat.
4. Membaca ayat-ayat Al Qur'an.
5. Berdoa untuk kerabat atau orangtua yang meninggal dunia.
6. Jangan jadikan ziarah kubur itu untuk melangkah ke belakang dengan cara mengagung-agungkan orang yang telah mati secara berlebihan.
7. Jangan minta sesuatu kepada ahli kubur karena ini termasuk musyrik.
Saturday, April 30, 2016
Bolehkah Wanita Keramas saat Haid
Banyak juga orang yang bilang bahwa mandi ketika sedang menstruasi itu dilarang karena dikhawatirkan akan membuat rambut menjadi rontok.
Mitos dan pendapat tersebut banyak dipercaya oleh kebanyakan wanita. Lalu bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang kegiatan keramas pada saat haid? Berikut penjelasannya.
Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini telah berkembang karena banyak wanita yang merasa khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas. Karena pada saat rambut terlepas dalam masa haids, berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti.
Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang.
Tak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi paksa haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal sangat tidak mungkin ketika wanita menyisir rambutnya, taka ada bagian rambut tang rontok.
Disebutkan dalam hadits dari A'isyah ra bahwa ketika A'isyah ra mengikuti haji bersama Rasulullah SAW. Sesampainya di Makkah, Rasulullah SAW bersabda padanya,
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutnu dan bersisirlah...."
(HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).
Mitos dan pendapat tersebut banyak dipercaya oleh kebanyakan wanita. Lalu bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang kegiatan keramas pada saat haid? Berikut penjelasannya.
Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini telah berkembang karena banyak wanita yang merasa khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas. Karena pada saat rambut terlepas dalam masa haids, berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti.
Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang.
Tak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi paksa haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal sangat tidak mungkin ketika wanita menyisir rambutnya, taka ada bagian rambut tang rontok.
Disebutkan dalam hadits dari A'isyah ra bahwa ketika A'isyah ra mengikuti haji bersama Rasulullah SAW. Sesampainya di Makkah, Rasulullah SAW bersabda padanya,
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutnu dan bersisirlah...."
(HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).
Sunday, April 3, 2016
7 Amal Ibadah yang Pahalanya Abadi
Kita sering mendengar ada tiga hal yang bisa menyebabkan amal seseorang tetap mengalir meskipun sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda,
"...sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim).
Namun dalam hadits lain, Rasulullah SAW menambahkannya sehingga menjadi tujuh macam amal ibadah. Jadi bukan hanya terpaku pada ketiga perbuatan di atas saja.
Hadits lain yang disinggung tersebut adalah hadits riwayat dari Ibnu Majah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat adalah ilmu yang disebarluaskan, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnyha, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya."
(HR.bnu Majah).
Jadi bisa kita simpulkan 7 amal kebaikan yang merupakan amal ibadah yang pahalanya abadi adalah sebagai berikut:
1. Berbagi ilmu.
2. Berbagi harta.
3. Berbagi air.
4. Menampung musafir.
5. Membangun masjid.
6. endidik anak.
7. Mewariskan buku.
"...sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim).
Namun dalam hadits lain, Rasulullah SAW menambahkannya sehingga menjadi tujuh macam amal ibadah. Jadi bukan hanya terpaku pada ketiga perbuatan di atas saja.
Hadits lain yang disinggung tersebut adalah hadits riwayat dari Ibnu Majah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat adalah ilmu yang disebarluaskan, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnyha, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya."
(HR.bnu Majah).
Jadi bisa kita simpulkan 7 amal kebaikan yang merupakan amal ibadah yang pahalanya abadi adalah sebagai berikut:
1. Berbagi ilmu.
2. Berbagi harta.
3. Berbagi air.
4. Menampung musafir.
5. Membangun masjid.
6. endidik anak.
7. Mewariskan buku.
Tuesday, March 1, 2016
4 Zikir Ringkas Penghapus Dosa
Namanya manusia, tempat salah dan dosa. Makanya kita dianjurkan bertobat setiap harinya. Adakah di antara kita ini yang selalu bersih dari dosa-dosa?
Sebagai muslim, tentu kita tidak akan merasa senang ketika melakukan dosa meskipun hanya sedikit saja.
Seorang mukmin melihat dosa-dosanya seakan-akan dia duduk di bawah gunung dan merasa khawatir kalau gunung tersebut runtuh dan menimpanya.
Sedangkan orang yang gemar maksiat, ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat di depan hidungnya hanya berlalu begitu saja tiada arti.
Ada beberapa zikir yang sangat ringan tapi bisa menghapuskan dosa,apa sajakah itu?
1. Istiqomah bertasbih.
2. Amalan bangun tidur.
yakni La Ilaha Illa Allahu....
3. Saat berpakaian.
Membaca doa memakai pakaian.
4. Istighfar dengan asma Allah.
Doa atau istighfar banya mengandung fadilah yang sangat mulia, lalau ditutup dengan penutup wa atubu ilaihi.
Mudah-mudahan kita diberi hidayah dan rahmat oleh Allah SWT sehingga dapat mengistiqomahkan zikir-zikir yang tertulis di atas.
Sebagai muslim, tentu kita tidak akan merasa senang ketika melakukan dosa meskipun hanya sedikit saja.
Seorang mukmin melihat dosa-dosanya seakan-akan dia duduk di bawah gunung dan merasa khawatir kalau gunung tersebut runtuh dan menimpanya.
Sedangkan orang yang gemar maksiat, ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat di depan hidungnya hanya berlalu begitu saja tiada arti.
Ada beberapa zikir yang sangat ringan tapi bisa menghapuskan dosa,apa sajakah itu?
1. Istiqomah bertasbih.
2. Amalan bangun tidur.
yakni La Ilaha Illa Allahu....
3. Saat berpakaian.
Membaca doa memakai pakaian.
4. Istighfar dengan asma Allah.
Doa atau istighfar banya mengandung fadilah yang sangat mulia, lalau ditutup dengan penutup wa atubu ilaihi.
Mudah-mudahan kita diberi hidayah dan rahmat oleh Allah SWT sehingga dapat mengistiqomahkan zikir-zikir yang tertulis di atas.
Thursday, February 25, 2016
Doa Untuk Mencegah Santet
Santet ini dilakukan oleh orang karena orang meminta bantuan kepada jin untuk melumphkan lawannya.
Jin sendiri diberikan Allah SWT suatu kelebihan untuk melakukan sesuatu yang itu tidak bisa dilakukan oleh manusia.
Santet terjadi karena adanya hubungan antara manusia dan jin.
Namun, santet tidak akan bisa mengenai lawannya apabila orang tersebut selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sejak zaman Nabi Musa as, ilmu santet sudah digunakan.
Tapi karena Nabi selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT, maka santet yang ditunjukkannya pun bisa dihindari.
Banyak sekali doa yang bisa mencegah santet.
Seseorang bisa terhindar dari santet dengan membaca surat Al Ikhlas tiga kali.
Kemudian ayat kursi dan beberapa ayat dari surat Al Baqarah.
Bisa dibaca, pada pagi, sore dan ketika akan menjelang tidur.
Jin sendiri diberikan Allah SWT suatu kelebihan untuk melakukan sesuatu yang itu tidak bisa dilakukan oleh manusia.
Santet terjadi karena adanya hubungan antara manusia dan jin.
Namun, santet tidak akan bisa mengenai lawannya apabila orang tersebut selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sejak zaman Nabi Musa as, ilmu santet sudah digunakan.
Tapi karena Nabi selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT, maka santet yang ditunjukkannya pun bisa dihindari.
Banyak sekali doa yang bisa mencegah santet.
Seseorang bisa terhindar dari santet dengan membaca surat Al Ikhlas tiga kali.
Kemudian ayat kursi dan beberapa ayat dari surat Al Baqarah.
Bisa dibaca, pada pagi, sore dan ketika akan menjelang tidur.
Tuesday, February 16, 2016
Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?
Haid atau menstruasi hanya terjadi pada wanita saja. Siapapun wanita itu, pasti akan mengalami yang namanya haid tanpa terkecuali. Dan itu andalah anugrah terindah yang diperuntukkan wanita oleh Allah SWT.
Karena dengan adanya haid tersebut, maka seorang wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan perak untuk keindahan bukan untuk bergaya.
Haid adalah darah kotor yang keluar setiap bulan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu lamanya. Setelah seminggu, maka bersihlah ia.
Kemudian apakah seorang wanita yang akan akad nikah hukumnya sah? Berikut penjelasannya.
Apabila seorang wanita sedang haid, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah tidak boleh melaksanakan shalat lima waktu.
Selain itu, bagi suami, dilarang keras untuk memberikan talak kepada istri yang sedang haid saat itu. Harus menunggu hingga selesai tamu bulanannya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatawa al-Mar'ah Al-Muslimah, mengatakan bahwa,
"Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. "
Karena hukum asal darin akad nikah adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.
Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedangn haid, bahkan haram hukumnya.
Karena itu Rasulullah SAW marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin Umar ra menalak istrinya yang sedang haid dan beliau memerintahkan untuk rujuk kepada istrinya hingga istrinya benar-benar bersih dahulu.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [2]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3].
(QS. At-Thalaq: 1).
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[2] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[3] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
Dengan demikian tidak halal hukumnya bagi suami yang mentalak istrinya ketika sedang haid. Namun sah bila suami memberikan talak ketika istrinya sedang hamil, bisa ditalak kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.
Karena dengan adanya haid tersebut, maka seorang wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan perak untuk keindahan bukan untuk bergaya.
Haid adalah darah kotor yang keluar setiap bulan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu lamanya. Setelah seminggu, maka bersihlah ia.
Kemudian apakah seorang wanita yang akan akad nikah hukumnya sah? Berikut penjelasannya.
Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?
Apabila seorang wanita sedang haid, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah tidak boleh melaksanakan shalat lima waktu.
Selain itu, bagi suami, dilarang keras untuk memberikan talak kepada istri yang sedang haid saat itu. Harus menunggu hingga selesai tamu bulanannya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatawa al-Mar'ah Al-Muslimah, mengatakan bahwa,
"Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. "
Karena hukum asal darin akad nikah adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.
Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedangn haid, bahkan haram hukumnya.
Karena itu Rasulullah SAW marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin Umar ra menalak istrinya yang sedang haid dan beliau memerintahkan untuk rujuk kepada istrinya hingga istrinya benar-benar bersih dahulu.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [2]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3].
(QS. At-Thalaq: 1).
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[2] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[3] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
Dengan demikian tidak halal hukumnya bagi suami yang mentalak istrinya ketika sedang haid. Namun sah bila suami memberikan talak ketika istrinya sedang hamil, bisa ditalak kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.
Wednesday, February 3, 2016
15 Ciri-Ciri Orang Terkena Gangguan Jin
Manusia dan jin merupakan makhluk Allah SWT yang berbeda alam. Akan tetapi, ada beberapa penyebab seseorang bisa dimasuki jin. Jin-jin itu akan mempengaruhi kehidupannya.
Mulai dari malas beribadah, mengalami mimpi buruk, bahkan mengalami sakit yang tidak terdeteksi oleh medis di beberapa bagian anggota tubuhnya.
Salah satu amalan yang menyebabkan masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah dengan melakukan amalan-amalan yang tidak disyariatkan agama Islam sama sekali.
Yang tidak disyariatkan tersebut antara lain adalah puasa di tanggal tertentu dalam kalender jawa, puasa berhari-haris tanpa putus sama sekali.
Bisa juga karena pernah ikut ilmu tenaga dalam dan melakukan wirid dalam jumlah banyak dengan tujuan tertentu. Bisa juga karena pernah memiliki jimat atau rajah, benda pusaka seperti keris pusaka perang zman dahulu.
Benda pusaka seperti keris memang sangat mungkin membuat pemiliknya diganggu jin. Bahkan bukan hanya kepada si pemilik, gangguan jin juga dapat terjadi pada nak, istri, maupun cucu keturunan si pemilik benda pusaka itu.
Ketika seseorang dalam pengaruh jin, maka perbuatannya semakin tidak karuan. Bahkan ada survei yang menyebutkann bahwa pengaruh jin dapat menyebabkan perceraian dari sebuah keluarga.
Ada beberapa tanda atau ciri-ciri orang sedang terkena gangguan jin. Jika salah satu dari Anda terkena, maka segeralah bertobat dan kalau bisa mengikuti ruqyah syariah.
Berikut 15 tanda-tanda orang yang terkena gangguan jin.
1. Susah tidur malam.
Yaitu keadaan tidak bisa tidur di malam hari kecuali setelah lama bersusah payah.
2. Susah bangun.
Yaitu keadaan kebanyakan tidur ssehingga tidak bisa melakukan ibadah-ibadah yang diinginkan.
3. Cemas.
4. Sering terbangun di malam hari.
5. Mimpi buruk.
Mimpi melihat sesuatu yang mengancamnya dan ingin berteriak minta pertolongan namun tidak bisa.
6. Mimpi dikejar anjing.
7. Mimpi ditemui orang yang sama dalam beberapa hari.
8. Mampu melihat jin atau makhluk gaib.
9. Sering was-was dan ketakutan.
10. Suka marah-marah atau emosi tak terkendali.
11. Dorongan yang kuat untuk bermaksiat.
12. Lesu dan malas sekali untuk beribadah.
13. Suka mengkhayal, melamun, dan mengurung diri.
14. Tiba-tiba bisa meramal atau membaca pikiran orang lain.
Atau bisa juga dia mengetahui apa yang akan terjadi.
15. Rasa sakit pada salah satu anggot badan yang tidak terdeteksi oleh medis.
Siapa saja yang merasakan hal-hak di atas, harus segera melakukan tobat dan minta ampunan Allah SWT dan kembali pada akidah yang benar.
Bagi yang memiliki benda pusaka atau jimat, maka benda-benda itu haruslah dibakar.
Mulai dari malas beribadah, mengalami mimpi buruk, bahkan mengalami sakit yang tidak terdeteksi oleh medis di beberapa bagian anggota tubuhnya.
Salah satu amalan yang menyebabkan masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah dengan melakukan amalan-amalan yang tidak disyariatkan agama Islam sama sekali.
Yang tidak disyariatkan tersebut antara lain adalah puasa di tanggal tertentu dalam kalender jawa, puasa berhari-haris tanpa putus sama sekali.
Bisa juga karena pernah ikut ilmu tenaga dalam dan melakukan wirid dalam jumlah banyak dengan tujuan tertentu. Bisa juga karena pernah memiliki jimat atau rajah, benda pusaka seperti keris pusaka perang zman dahulu.
Benda pusaka seperti keris memang sangat mungkin membuat pemiliknya diganggu jin. Bahkan bukan hanya kepada si pemilik, gangguan jin juga dapat terjadi pada nak, istri, maupun cucu keturunan si pemilik benda pusaka itu.
Ketika seseorang dalam pengaruh jin, maka perbuatannya semakin tidak karuan. Bahkan ada survei yang menyebutkann bahwa pengaruh jin dapat menyebabkan perceraian dari sebuah keluarga.
Ciri-ciri Terkena Gangguan Jin
Ada beberapa tanda atau ciri-ciri orang sedang terkena gangguan jin. Jika salah satu dari Anda terkena, maka segeralah bertobat dan kalau bisa mengikuti ruqyah syariah.
Berikut 15 tanda-tanda orang yang terkena gangguan jin.
1. Susah tidur malam.
Yaitu keadaan tidak bisa tidur di malam hari kecuali setelah lama bersusah payah.
2. Susah bangun.
Yaitu keadaan kebanyakan tidur ssehingga tidak bisa melakukan ibadah-ibadah yang diinginkan.
3. Cemas.
4. Sering terbangun di malam hari.
5. Mimpi buruk.
Mimpi melihat sesuatu yang mengancamnya dan ingin berteriak minta pertolongan namun tidak bisa.
6. Mimpi dikejar anjing.
7. Mimpi ditemui orang yang sama dalam beberapa hari.
8. Mampu melihat jin atau makhluk gaib.
9. Sering was-was dan ketakutan.
10. Suka marah-marah atau emosi tak terkendali.
11. Dorongan yang kuat untuk bermaksiat.
12. Lesu dan malas sekali untuk beribadah.
13. Suka mengkhayal, melamun, dan mengurung diri.
14. Tiba-tiba bisa meramal atau membaca pikiran orang lain.
Atau bisa juga dia mengetahui apa yang akan terjadi.
15. Rasa sakit pada salah satu anggot badan yang tidak terdeteksi oleh medis.
Siapa saja yang merasakan hal-hak di atas, harus segera melakukan tobat dan minta ampunan Allah SWT dan kembali pada akidah yang benar.
Bagi yang memiliki benda pusaka atau jimat, maka benda-benda itu haruslah dibakar.
Sunday, January 31, 2016
5 Perkara yang Harus Disegerakan
Sifat yang tergesa-gesa itu datangn ya dari setan. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersabda, "Tergesa-gesa itu dari setan, kecuali lima perkara."
Al Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan bahwa bersegera di sini maksudnya adalah memanfaatkan kesempatan pada waktunya. Sedangkan ketergesa-gesaan adalah mengambil sesuatu sebelum waktunya.
Dengan demikian, bersegera artinya adalah pertengahan di antara teledor dan sikap terburu-buru sebelum waktunya tiba. Maka dari itu, teladan Rasulullah SAW lah yang menjadi patokan.
Apa maksudnya lima perkara tersebut?
Berikut ini penjelasannya.
Ada suatu riwayat dalam Hilayatul Auliya' buah karya dari Abu Nu'aim Al Ashbahani, bahwasanya Hatim Al Ashom meriwayatkan sebagai berikut ini.
"Dikatakan, 'Ketergesa-gesaan itu dari setan,kecuali dalam lima perkara, menghidangkan makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika telah balig, menunaikan hutang jika telah jatuh tempo, dan bertobat dari dosa jika telah melakukan dosa'."
(HR. Abu Nu'aim).
1. Menjamu tamu.
Rasulullah SAW bersabda,
"Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya."
(Muttaqun 'Alaihi).
2. Mengurus jenazah.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Segerakanlah jenazah! Jikalai dia seorang yang saleh, maka kepada kebajikannyalah kalian membawanya, sedangkan kalau dia tidak seperti itu, maka keburukanlah yang kalian letakkan di pundak kalian."
(HR. Al Bukhari).
3. Menikahkan anak.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini."
(HR. Tirmidzi).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(An-Nuur : 31).
4. Tunaikan utang.
Rasulullah SAW bersabda,
"Menunda-nunda (pembayaran utang) dari yang mampu adalah kezaliman."
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
5. Bertobat dari dosa.
Rasulullah SAW bersabda,
"Hai sekalian manusia! Tobatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya aku bertobat kepada kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali."
(HR. Muslim).
Mudah-mudahan kita digolongkan oleh Allah SWT sebagai hamba-Nya yang bersegera dalam lima hal ini.
Al Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan bahwa bersegera di sini maksudnya adalah memanfaatkan kesempatan pada waktunya. Sedangkan ketergesa-gesaan adalah mengambil sesuatu sebelum waktunya.
Dengan demikian, bersegera artinya adalah pertengahan di antara teledor dan sikap terburu-buru sebelum waktunya tiba. Maka dari itu, teladan Rasulullah SAW lah yang menjadi patokan.
Apa maksudnya lima perkara tersebut?
Berikut ini penjelasannya.
Ada suatu riwayat dalam Hilayatul Auliya' buah karya dari Abu Nu'aim Al Ashbahani, bahwasanya Hatim Al Ashom meriwayatkan sebagai berikut ini.
"Dikatakan, 'Ketergesa-gesaan itu dari setan,kecuali dalam lima perkara, menghidangkan makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika telah balig, menunaikan hutang jika telah jatuh tempo, dan bertobat dari dosa jika telah melakukan dosa'."
(HR. Abu Nu'aim).
5 Perkara yang Harus Disegerakan
1. Menjamu tamu.
Rasulullah SAW bersabda,
"Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya."
(Muttaqun 'Alaihi).
2. Mengurus jenazah.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Segerakanlah jenazah! Jikalai dia seorang yang saleh, maka kepada kebajikannyalah kalian membawanya, sedangkan kalau dia tidak seperti itu, maka keburukanlah yang kalian letakkan di pundak kalian."
(HR. Al Bukhari).
3. Menikahkan anak.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini."
(HR. Tirmidzi).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(An-Nuur : 31).
4. Tunaikan utang.
Rasulullah SAW bersabda,
"Menunda-nunda (pembayaran utang) dari yang mampu adalah kezaliman."
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
5. Bertobat dari dosa.
Rasulullah SAW bersabda,
"Hai sekalian manusia! Tobatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya aku bertobat kepada kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali."
(HR. Muslim).
Mudah-mudahan kita digolongkan oleh Allah SWT sebagai hamba-Nya yang bersegera dalam lima hal ini.
Friday, January 1, 2016
Hukum Tanam Benang dan Sulam Alis
Seorang muslimah yang ingin tampil cantik dan menarik, berniat untuk melakukan tanam benang dan sulam alis tanpa mencukur bulu alis. Karena mencukur bulu alis adalah sesuatu yang jelas diharamkan oleh Allah SWT.
Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan sulam benang terlebih dahulu agar menjadi lebih jelas.
Sulam alis adalah merupakan proses aplikasi tinta (herbal) yang berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong dengan menggantikan alis-alis rambut.
Kemudian, menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat tebal sekaligus alami. Proses sulam dan tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer ketimbang tato alis.
Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.
Sedangkan tanam benang atau thrid lifting adalah syatu metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.
Sulam alis sebagiman sulam bibir hukumnya adalah haram dalam Islam, berdasarkan pada dua buah hadist di bawah ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."
Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata,
"Al-Wasyimah adalah wnita yang menato, yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum benang atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang menato ataupun yang minta ditatokan."
Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan meubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas.
Allah SWT berfirman,
وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya:
" dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan sulam benang terlebih dahulu agar menjadi lebih jelas.
Sulam alis adalah merupakan proses aplikasi tinta (herbal) yang berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong dengan menggantikan alis-alis rambut.
Kemudian, menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat tebal sekaligus alami. Proses sulam dan tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer ketimbang tato alis.
Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.
Sedangkan tanam benang atau thrid lifting adalah syatu metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.
Hukum
Sulam alis sebagiman sulam bibir hukumnya adalah haram dalam Islam, berdasarkan pada dua buah hadist di bawah ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."
Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata,
"Al-Wasyimah adalah wnita yang menato, yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum benang atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang menato ataupun yang minta ditatokan."
Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan meubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas.
Allah SWT berfirman,
وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya:
" dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.




