Haid atau menstruasi hanya terjadi pada wanita saja. Siapapun wanita itu, pasti akan mengalami yang namanya haid tanpa terkecuali. Dan itu andalah anugrah terindah yang diperuntukkan wanita oleh Allah SWT.
Karena dengan adanya haid tersebut, maka seorang wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan perak untuk keindahan bukan untuk bergaya.
Haid adalah darah kotor yang keluar setiap bulan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu lamanya. Setelah seminggu, maka bersihlah ia.
Kemudian apakah seorang wanita yang akan akad nikah hukumnya sah? Berikut penjelasannya.
Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?
Apabila seorang wanita sedang haid, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah tidak boleh melaksanakan shalat lima waktu.
Selain itu, bagi suami, dilarang keras untuk memberikan talak kepada istri yang sedang haid saat itu. Harus menunggu hingga selesai tamu bulanannya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatawa al-Mar'ah Al-Muslimah, mengatakan bahwa,
"Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. "
Karena hukum asal darin akad nikah adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.
Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedangn haid, bahkan haram hukumnya.
Karena itu Rasulullah SAW marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin Umar ra menalak istrinya yang sedang haid dan beliau memerintahkan untuk rujuk kepada istrinya hingga istrinya benar-benar bersih dahulu.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [2]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3].
(QS. At-Thalaq: 1).
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[2] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[3] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
Dengan demikian tidak halal hukumnya bagi suami yang mentalak istrinya ketika sedang haid. Namun sah bila suami memberikan talak ketika istrinya sedang hamil, bisa ditalak kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?"
Post a Comment