Santet ini dilakukan oleh orang karena orang meminta bantuan kepada jin untuk melumphkan lawannya.
Jin sendiri diberikan Allah SWT suatu kelebihan untuk melakukan sesuatu yang itu tidak bisa dilakukan oleh manusia.
Santet terjadi karena adanya hubungan antara manusia dan jin.
Namun, santet tidak akan bisa mengenai lawannya apabila orang tersebut selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sejak zaman Nabi Musa as, ilmu santet sudah digunakan.
Tapi karena Nabi selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT, maka santet yang ditunjukkannya pun bisa dihindari.
Banyak sekali doa yang bisa mencegah santet.
Seseorang bisa terhindar dari santet dengan membaca surat Al Ikhlas tiga kali.
Kemudian ayat kursi dan beberapa ayat dari surat Al Baqarah.
Bisa dibaca, pada pagi, sore dan ketika akan menjelang tidur.
Uswah Islam Merupakan Cerita Suri Tauladan dari Sahabat Nabi Muhammad SAW Untuk dijadikan Pelajaran Buat Kita Semua
Thursday, February 25, 2016
Tuesday, February 16, 2016
Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?
Haid atau menstruasi hanya terjadi pada wanita saja. Siapapun wanita itu, pasti akan mengalami yang namanya haid tanpa terkecuali. Dan itu andalah anugrah terindah yang diperuntukkan wanita oleh Allah SWT.
Karena dengan adanya haid tersebut, maka seorang wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan perak untuk keindahan bukan untuk bergaya.
Haid adalah darah kotor yang keluar setiap bulan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu lamanya. Setelah seminggu, maka bersihlah ia.
Kemudian apakah seorang wanita yang akan akad nikah hukumnya sah? Berikut penjelasannya.
Apabila seorang wanita sedang haid, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah tidak boleh melaksanakan shalat lima waktu.
Selain itu, bagi suami, dilarang keras untuk memberikan talak kepada istri yang sedang haid saat itu. Harus menunggu hingga selesai tamu bulanannya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatawa al-Mar'ah Al-Muslimah, mengatakan bahwa,
"Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. "
Karena hukum asal darin akad nikah adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.
Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedangn haid, bahkan haram hukumnya.
Karena itu Rasulullah SAW marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin Umar ra menalak istrinya yang sedang haid dan beliau memerintahkan untuk rujuk kepada istrinya hingga istrinya benar-benar bersih dahulu.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [2]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3].
(QS. At-Thalaq: 1).
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[2] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[3] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
Dengan demikian tidak halal hukumnya bagi suami yang mentalak istrinya ketika sedang haid. Namun sah bila suami memberikan talak ketika istrinya sedang hamil, bisa ditalak kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.
Karena dengan adanya haid tersebut, maka seorang wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari emas dan perak untuk keindahan bukan untuk bergaya.
Haid adalah darah kotor yang keluar setiap bulan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu lamanya. Setelah seminggu, maka bersihlah ia.
Kemudian apakah seorang wanita yang akan akad nikah hukumnya sah? Berikut penjelasannya.
Sahkah Akad Nikah Ketika Wanita Sedang Haid ?
Apabila seorang wanita sedang haid, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah tidak boleh melaksanakan shalat lima waktu.
Selain itu, bagi suami, dilarang keras untuk memberikan talak kepada istri yang sedang haid saat itu. Harus menunggu hingga selesai tamu bulanannya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatawa al-Mar'ah Al-Muslimah, mengatakan bahwa,
"Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. "
Karena hukum asal darin akad nikah adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.
Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedangn haid, bahkan haram hukumnya.
Karena itu Rasulullah SAW marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin Umar ra menalak istrinya yang sedang haid dan beliau memerintahkan untuk rujuk kepada istrinya hingga istrinya benar-benar bersih dahulu.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [2]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3].
(QS. At-Thalaq: 1).
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[2] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[3] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
Dengan demikian tidak halal hukumnya bagi suami yang mentalak istrinya ketika sedang haid. Namun sah bila suami memberikan talak ketika istrinya sedang hamil, bisa ditalak kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.
Wednesday, February 3, 2016
15 Ciri-Ciri Orang Terkena Gangguan Jin
Manusia dan jin merupakan makhluk Allah SWT yang berbeda alam. Akan tetapi, ada beberapa penyebab seseorang bisa dimasuki jin. Jin-jin itu akan mempengaruhi kehidupannya.
Mulai dari malas beribadah, mengalami mimpi buruk, bahkan mengalami sakit yang tidak terdeteksi oleh medis di beberapa bagian anggota tubuhnya.
Salah satu amalan yang menyebabkan masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah dengan melakukan amalan-amalan yang tidak disyariatkan agama Islam sama sekali.
Yang tidak disyariatkan tersebut antara lain adalah puasa di tanggal tertentu dalam kalender jawa, puasa berhari-haris tanpa putus sama sekali.
Bisa juga karena pernah ikut ilmu tenaga dalam dan melakukan wirid dalam jumlah banyak dengan tujuan tertentu. Bisa juga karena pernah memiliki jimat atau rajah, benda pusaka seperti keris pusaka perang zman dahulu.
Benda pusaka seperti keris memang sangat mungkin membuat pemiliknya diganggu jin. Bahkan bukan hanya kepada si pemilik, gangguan jin juga dapat terjadi pada nak, istri, maupun cucu keturunan si pemilik benda pusaka itu.
Ketika seseorang dalam pengaruh jin, maka perbuatannya semakin tidak karuan. Bahkan ada survei yang menyebutkann bahwa pengaruh jin dapat menyebabkan perceraian dari sebuah keluarga.
Ada beberapa tanda atau ciri-ciri orang sedang terkena gangguan jin. Jika salah satu dari Anda terkena, maka segeralah bertobat dan kalau bisa mengikuti ruqyah syariah.
Berikut 15 tanda-tanda orang yang terkena gangguan jin.
1. Susah tidur malam.
Yaitu keadaan tidak bisa tidur di malam hari kecuali setelah lama bersusah payah.
2. Susah bangun.
Yaitu keadaan kebanyakan tidur ssehingga tidak bisa melakukan ibadah-ibadah yang diinginkan.
3. Cemas.
4. Sering terbangun di malam hari.
5. Mimpi buruk.
Mimpi melihat sesuatu yang mengancamnya dan ingin berteriak minta pertolongan namun tidak bisa.
6. Mimpi dikejar anjing.
7. Mimpi ditemui orang yang sama dalam beberapa hari.
8. Mampu melihat jin atau makhluk gaib.
9. Sering was-was dan ketakutan.
10. Suka marah-marah atau emosi tak terkendali.
11. Dorongan yang kuat untuk bermaksiat.
12. Lesu dan malas sekali untuk beribadah.
13. Suka mengkhayal, melamun, dan mengurung diri.
14. Tiba-tiba bisa meramal atau membaca pikiran orang lain.
Atau bisa juga dia mengetahui apa yang akan terjadi.
15. Rasa sakit pada salah satu anggot badan yang tidak terdeteksi oleh medis.
Siapa saja yang merasakan hal-hak di atas, harus segera melakukan tobat dan minta ampunan Allah SWT dan kembali pada akidah yang benar.
Bagi yang memiliki benda pusaka atau jimat, maka benda-benda itu haruslah dibakar.
Mulai dari malas beribadah, mengalami mimpi buruk, bahkan mengalami sakit yang tidak terdeteksi oleh medis di beberapa bagian anggota tubuhnya.
Salah satu amalan yang menyebabkan masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah dengan melakukan amalan-amalan yang tidak disyariatkan agama Islam sama sekali.
Yang tidak disyariatkan tersebut antara lain adalah puasa di tanggal tertentu dalam kalender jawa, puasa berhari-haris tanpa putus sama sekali.
Bisa juga karena pernah ikut ilmu tenaga dalam dan melakukan wirid dalam jumlah banyak dengan tujuan tertentu. Bisa juga karena pernah memiliki jimat atau rajah, benda pusaka seperti keris pusaka perang zman dahulu.
Benda pusaka seperti keris memang sangat mungkin membuat pemiliknya diganggu jin. Bahkan bukan hanya kepada si pemilik, gangguan jin juga dapat terjadi pada nak, istri, maupun cucu keturunan si pemilik benda pusaka itu.
Ketika seseorang dalam pengaruh jin, maka perbuatannya semakin tidak karuan. Bahkan ada survei yang menyebutkann bahwa pengaruh jin dapat menyebabkan perceraian dari sebuah keluarga.
Ciri-ciri Terkena Gangguan Jin
Ada beberapa tanda atau ciri-ciri orang sedang terkena gangguan jin. Jika salah satu dari Anda terkena, maka segeralah bertobat dan kalau bisa mengikuti ruqyah syariah.
Berikut 15 tanda-tanda orang yang terkena gangguan jin.
1. Susah tidur malam.
Yaitu keadaan tidak bisa tidur di malam hari kecuali setelah lama bersusah payah.
2. Susah bangun.
Yaitu keadaan kebanyakan tidur ssehingga tidak bisa melakukan ibadah-ibadah yang diinginkan.
3. Cemas.
4. Sering terbangun di malam hari.
5. Mimpi buruk.
Mimpi melihat sesuatu yang mengancamnya dan ingin berteriak minta pertolongan namun tidak bisa.
6. Mimpi dikejar anjing.
7. Mimpi ditemui orang yang sama dalam beberapa hari.
8. Mampu melihat jin atau makhluk gaib.
9. Sering was-was dan ketakutan.
10. Suka marah-marah atau emosi tak terkendali.
11. Dorongan yang kuat untuk bermaksiat.
12. Lesu dan malas sekali untuk beribadah.
13. Suka mengkhayal, melamun, dan mengurung diri.
14. Tiba-tiba bisa meramal atau membaca pikiran orang lain.
Atau bisa juga dia mengetahui apa yang akan terjadi.
15. Rasa sakit pada salah satu anggot badan yang tidak terdeteksi oleh medis.
Siapa saja yang merasakan hal-hak di atas, harus segera melakukan tobat dan minta ampunan Allah SWT dan kembali pada akidah yang benar.
Bagi yang memiliki benda pusaka atau jimat, maka benda-benda itu haruslah dibakar.

