Sunday, January 31, 2016

5 Perkara yang Harus Disegerakan

Sifat yang tergesa-gesa itu datangn ya dari setan. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersabda, "Tergesa-gesa itu dari setan, kecuali lima perkara."

Al Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan bahwa bersegera di sini maksudnya adalah memanfaatkan kesempatan pada waktunya. Sedangkan ketergesa-gesaan adalah mengambil sesuatu sebelum waktunya.

Dengan demikian, bersegera artinya adalah pertengahan di antara teledor dan sikap terburu-buru sebelum waktunya tiba. Maka dari itu, teladan Rasulullah SAW lah yang menjadi patokan.

Apa maksudnya lima perkara tersebut?
Berikut ini penjelasannya.

Ada suatu riwayat dalam Hilayatul Auliya' buah karya dari Abu Nu'aim Al Ashbahani, bahwasanya Hatim Al Ashom meriwayatkan sebagai berikut ini.

"Dikatakan, 'Ketergesa-gesaan itu dari setan,kecuali dalam lima perkara, menghidangkan makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika telah balig, menunaikan hutang jika telah jatuh tempo, dan bertobat dari dosa jika telah melakukan dosa'."
(HR. Abu Nu'aim).

5 Perkara yang Harus Disegerakan





1. Menjamu tamu.

Rasulullah SAW bersabda,
"Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya."
(Muttaqun 'Alaihi).

2. Mengurus jenazah.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Segerakanlah jenazah! Jikalai dia seorang yang saleh, maka kepada kebajikannyalah kalian membawanya, sedangkan kalau dia tidak seperti itu, maka keburukanlah yang kalian letakkan di pundak kalian."
(HR. Al Bukhari).
3. Menikahkan anak.

Rasulullah SAW bersabda,
"Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini."
(HR. Tirmidzi).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(An-Nuur : 31).





4. Tunaikan utang.

Rasulullah SAW bersabda,
"Menunda-nunda (pembayaran utang) dari yang mampu adalah kezaliman."
(HR. Al Bukhari dan Muslim).

5. Bertobat dari dosa.

Rasulullah SAW bersabda,
"Hai sekalian manusia! Tobatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya aku bertobat kepada kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali."
(HR. Muslim).

Mudah-mudahan kita digolongkan oleh Allah SWT sebagai hamba-Nya yang bersegera dalam lima hal ini.

Friday, January 1, 2016

Hukum Tanam Benang dan Sulam Alis

Seorang muslimah yang ingin tampil cantik dan menarik, berniat untuk melakukan tanam benang dan sulam alis tanpa mencukur bulu alis. Karena mencukur bulu alis adalah sesuatu yang jelas diharamkan oleh Allah SWT.

Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan sulam benang terlebih dahulu agar menjadi lebih jelas.

Sulam alis adalah merupakan proses aplikasi tinta (herbal) yang berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong dengan menggantikan alis-alis rambut.


Kemudian, menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat tebal sekaligus alami. Proses sulam dan tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer ketimbang tato alis.

Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.

Sedangkan tanam benang atau thrid lifting adalah syatu metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.




Hukum


Sulam alis sebagiman sulam bibir hukumnya adalah haram dalam Islam, berdasarkan pada dua buah hadist di bawah ini.

Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata,
"Al-Wasyimah adalah wnita yang menato, yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum benang atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang menato ataupun yang minta ditatokan."






Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan meubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas.

Allah SWT berfirman,

وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya:
" dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.