Haji di Indonesia memang sudah termasuk asuransinya. Mungkin kata-kata ini nyaris tak disinggung sama sekali oleh para jamaah haji Indonesia.
Bagi mereka, kebanyakan beranggapan bahwa semua urusan sudah selesai begitu pulang dari tanah suci Makkah. Padahal, asuransi tersebut bagian dari hak jamaah dan keluarganya.
Setiap jamaah yang mendaftar haji, tentu memiliki hak untuk mendapatkan nilai santunan apabila jamaah ini wafat dan cacat pada saat pelaksanaan ibadah haji.
Asuransi ini merupakan perlindungan yang juga mandat dari undang-undang di Indonesia. Untuk jamaah yang wafat, maka akan mempunyai hak untuk mendapatkan asuransi.
Berapa Besar Nilai Asuransi
Setiap jamaah haji akan mendapatkan nilai manfaat dari besaran nilai manfaat asuransi. Setiap jamaah haji akan mendapatkan Rp 18,5 juta dari kontribusi yang dibayarkan kepada asuransi sebesar 50 ribu rupiah setiap jamaah.
Kontribusi yang dibayarkan sebagai premi jamaah haji ini dibayar oleh pemerintah melalui biaya indirect cost yang diambil dari hasil optimalisasi setoran awal BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji).
Sedangkan untuk petugas haji, maka dia akan mendapatkan santunan. Bagi petugas haji yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar 10 juta rupiah. Dan petugas haji yang wafat karena kecelakaan, maka akan mendapatkan satunan sebesar 20 juta rupiah.
Adapun petugas haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dengan prosentase dari 10 juta rupiah tersebut.
Cara Klaim Asuransi Haji
Klaim ini bisa dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, jamaah wafat di tanah suci, wafat di Idonesia, dan cacat saat haji.
Wafat di Tanah Suci.
1. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan di Jeddah.
2. Surat keterangan dari dokter (jika meninggal di pesawat).
3. Fotokopi kartu identitas pihak yang diasuransikan/jamaah haji (KTP/SIM/Paspor).
4. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.
Wafat di Tanah Air.
1. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jamaah haji reguler.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
3. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh rumah sakit (jika wafat di rumah sakit).
4. Surat keterangan dokter jika wafat di pesawat menuju tanah air.
5. Fotokopi kartu identitas jamaah yang wafat (SIM/KTP/Paspor).
6. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.
Cacat Saat Haji.
1. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jamaah haji reguler.
2. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total/sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila menglami kecelakaan di Arab Saudi atau surat keterangan dokter jika kecelakaan di pesawat.
3. Berita acara kecelakan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan di pesawat).
4. Fotokopi kartu identitas jamaah yang mengalami kecelakaa (SIM/KTP/Paspor).
5. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.
Call Center dan SMS Asuransi Haji
Nah, bagi para jamaah haji yang menjadi korban atau keluarga korban, segerlah untuk menklaim asuransinya. Karena pihak asuransi memberikan batas waktu klaim hanya 90 hari saja sejak dari terjadinya kematian maupun kecacatan.
Caranya bagaimana?
Anda bisa menghubungi Call Center, salah satunya Asuransi Jiwa Mega Life Unit Syariah di nomor 081808189797 yang melayani hingga 24 jam penuh. Atau bisa di nomor 08001401500 yang melayani hanya pada jam kerja saja.
Sedngkan untuk sms center, bisa mengubungi 08180818194 atau via email di layananhaji@megalife.co.id
Dari situlah Anda akan dipandu untuk mendapatkan klaim yang seharusnya Anda terima. Syarat-syaratnyapun akan diberikan secara jelas oleh pihak asuransi.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Klaim Asuransi Haji di Indonesia"
Post a Comment