Wednesday, December 23, 2015

8 Nama Lain Hari Kiamat Dalam Al Qur'an

Beriman kepada hari kiamat adalah wajib hukumnya bagi umat islam yang beriman. Kiamat pasti datang dan menurut Rasul SAW ada beberapa ciri atau tanda-tanda yang mengawali akan terjadinya kiamat.

Kiamat dibagi menjadi dua macam yaitu kiamat kecil dan kiamat besar.

Kiamat kecil ditandai dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul yang terakhir. Dan setelah itu, tidak akan lagi Rasul yang menjadi utusan.





Ada beberapa nama lain dari Hari Kiamat yang dijelaskan dalam Al Qur'an. Apa saja itu?

8 Nama Lain Hari Kiamat Dalam Al Qur'an


1. Yaumul Qiyamah (Hari Kebangkitan Besar). = Surat Al Qiyamah ayat 1.

2. Yaumul Qari'ah (hari yang mengetok dengan keras) = Surat Al Qari'ah ayat 1.

3. Yaumus Sa'ah (hari saat atau waktu) = Surat Al Hajj ayat 1.

4. Yaumud Din (hari agama) = Surat Al Fatehah ayat 3.






5. Yaumul Fasl (hari keputusan) = Surat Al Mursalat ayat 13.

6. Yaumut Talaq (hari pertwmuan) = Surat Gafir ayat 15.

7. Yaumul hisab (hari perhitungan) = Surat Sad ayat 26.

8. Yaumul Fath (hari kemenangan) = Surat As Sajdah ayat 29.

Allah SWT berfirman,

قُلْ يَوْمَ الْفَتْحِ لا يَنْفَعُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِيمَانُهُمْ وَلا هُمْ يُنْظَرُونَ

Artinya:
Katakanlah: "Pada hari kemenangan[1196] itu tidak berguna bagi orang-orang kafir, iman mereka dan tidak pula mereka diberi tangguh."
(QS. As-Sajdah: 29).

[1196] Hari kemenangan ialah hari kiamat, atau kemenangan dalam perang Badar, atau penaklukan kota Makkah.

Untuk surat yang lainnya bisa dicari sendiri di dalam Al Qur'an.

Lazada Indonesia

Sunday, December 6, 2015

10 Cara Memilih Pemimpin Islami

Pilkada serentak akan segera digelar pada tanggal 9 Desember 2015 ini. Melalui pemilihan ini diharapkan akan lahir pemimpin yang amanah, bertanggungjawab, dan dapat membawa perubahan kehidupan bangsa menjadi lebih baik.

Mengingat begitu pentingnya peran kepemimpinan, sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka masyrakat tidak boleh salah dalam memilih pemimpin.

Karena kesalahan menentukan pilihan selama 5 menit dalam bilik suara, maka akan turut menentukan nasib kehidupan bangsa selama lima tahun yang akan datang.
Begitu pentingnya masalah kepemimpinan, sampai-sampai Rasulullha SAW memerintahkan kaum muslimin untuk mengangkat seorang pemimpin sekalipun hanya bertiga.

Rasulullah SAW bersabda,
"Jika kalian bepergian bertiga, angkatlah salah seorang sebagai pemimpin."
(HR. Abu Dawud).




10 Kriteria


1. Beriman dan beramal saleh.

2. Memiliki niat yang lurus.

3. Pilih calon laki-laki.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (٣٤)

Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar."
(QS. An Nisaa': 34).




Penjelasan ayat:
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

4. Pilih calon yang tidak meminta jabatan.

5. Cari pemimpin yang berpegang teguh pada agama Allah SWT.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Artinya:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(QS. Al Maidah: 49).

6. Cari pemimpin yang adil.

7. Pilih pemimpin yang bisa menasehati rakyat.

8. Cari pemimpin yang tidak mudah disuap.

9. Pilih pemimpin yang tegas.

10. Pilih pemimpin yang lemah lembut.

Rasulullah SAW penah berdoa,
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barangsiapa yang mengurus suatu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya."

Wednesday, December 2, 2015

Cara Klaim Asuransi Haji di Indonesia

Haji di Indonesia memang sudah termasuk asuransinya. Mungkin kata-kata ini nyaris tak disinggung sama sekali oleh para jamaah haji Indonesia.

Bagi mereka, kebanyakan beranggapan bahwa semua urusan sudah selesai begitu pulang dari tanah suci Makkah. Padahal, asuransi tersebut bagian dari hak jamaah dan keluarganya.

Setiap jamaah yang mendaftar haji, tentu memiliki hak untuk mendapatkan nilai santunan apabila jamaah ini wafat dan cacat pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Asuransi ini merupakan perlindungan yang juga mandat dari undang-undang di Indonesia. Untuk jamaah yang wafat, maka akan mempunyai hak untuk mendapatkan asuransi.

Berapa Besar Nilai Asuransi


Setiap jamaah haji akan mendapatkan nilai manfaat dari besaran nilai manfaat asuransi. Setiap jamaah haji akan mendapatkan Rp 18,5 juta dari kontribusi yang dibayarkan kepada asuransi sebesar 50 ribu rupiah setiap jamaah.

Kontribusi yang dibayarkan sebagai premi jamaah haji ini dibayar oleh pemerintah melalui biaya indirect cost yang diambil dari hasil optimalisasi setoran awal BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji).

Sedangkan untuk petugas haji, maka dia akan mendapatkan santunan. Bagi petugas haji yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar 10 juta rupiah. Dan petugas haji yang wafat karena kecelakaan, maka akan mendapatkan satunan sebesar 20 juta rupiah.




Adapun petugas haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dengan prosentase dari 10 juta rupiah tersebut.

Cara Klaim Asuransi Haji


Klaim ini bisa dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, jamaah wafat di tanah suci, wafat di Idonesia, dan cacat saat haji.

Wafat di Tanah Suci.

1. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan di Jeddah.
2. Surat keterangan dari dokter (jika meninggal di pesawat).
3. Fotokopi kartu identitas pihak yang diasuransikan/jamaah haji (KTP/SIM/Paspor).
4. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.



Wafat di Tanah Air.

1. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jamaah haji reguler.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
3. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh rumah sakit (jika wafat di rumah sakit).
4. Surat keterangan dokter jika wafat di pesawat menuju tanah air.
5. Fotokopi kartu identitas jamaah yang wafat (SIM/KTP/Paspor).
6. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.

Cacat Saat Haji.
1. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jamaah haji reguler.
2. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total/sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila menglami kecelakaan di Arab Saudi atau surat keterangan dokter jika kecelakaan di pesawat.
3. Berita acara kecelakan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan di pesawat).
4. Fotokopi kartu identitas jamaah yang mengalami kecelakaa (SIM/KTP/Paspor).
5. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementrian Agama bagi jamaah reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jamaah Haji Khusus.

Call Center dan SMS Asuransi Haji


Nah, bagi para jamaah haji yang menjadi korban atau keluarga korban, segerlah untuk menklaim asuransinya. Karena pihak asuransi memberikan batas waktu klaim hanya 90 hari saja sejak dari terjadinya kematian maupun kecacatan.

Caranya bagaimana?
Anda bisa menghubungi Call Center, salah satunya Asuransi Jiwa Mega Life Unit Syariah di nomor 081808189797 yang melayani hingga 24 jam penuh. Atau bisa di nomor 08001401500 yang melayani hanya pada jam kerja saja.

Sedngkan untuk sms center, bisa mengubungi 08180818194 atau via email di layananhaji@megalife.co.id
Dari situlah Anda akan dipandu untuk mendapatkan klaim yang seharusnya Anda terima. Syarat-syaratnyapun akan diberikan secara jelas oleh pihak asuransi.