MUI: Haram Mengganti Jenis Kelamin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah pada 2013 silam mengeluarkan fatwa haram operasi mengganti jenis kelamin.
Artinya, jika secara fisik sudah dapat dipastikan seseorang memiliki satu jenis kelamin, maka tidak diperbolehkan melakukan operasi ganti kelamin.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, tidak dibolehkan seseorang dengan sengaja mengubah jenis kelaminnya karena keinginan semata.
Meskipun seseorang yang dilahirkan sebagai laki-laki karena faktor pergaulan menjadi cenderung bersifat kewanita-wanitaan, tetap tidak dibolehkan. "Operasi kelamin kalau ganti haram," kata Niam Selasa (13/2/2013).
Meski secara medis pergantian kelamin bisa dilakukan dan bisa disahkan pengadilan, Asrorun menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena haram dalam hukum Islam.
Jika ada yang sudah terlanjur melakukan pergantian jenis kelamin, kata Asrorun, maka hukum bagi yang bersangkutan berlaku sebelum dia operasi.
Jika dia seorang laki-laki yang ganti kelamin menjadi perempuan, maka dilarang menikah dengan laki-laki, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, hak warisnya tetap sebagai laki-laki.
Artinya hukum laki-laki tetap diterapkan pada yang bersangkutan. "Hukum Islam yang berlaku, sebelum dilakukan proses perubahan," tegas Asrorun.
Wahai pemilik media katolik Kompas dan liberal Tempo, anda pun akan menghadapi karma yang sama, percayalah!
Ingat hidup didunia ini saja terkadang sudah mendapat azab dan karma, apalagi di akherat kelak, sadarlah wahai manusia.
Di dunia saja manusia telah enggan menyolatkan jenazah, bagaimana kelak di akherat berhadapan dengan Allah Rabbul Izzati? Wallahu 'alam bishowab....
sumber: voa-islam.com
Artikel keren lainnya: