Ibadah Haji memang sudah selesai beberapa bulan yang lalu. Meski begitu, pendaftaran tetap bisa dilakukan untuk haji mendatang.
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Serve, artinya kurang lebih siap saja yang datang mendaftar lebih awal, maka akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu daripada yang mendaftar di belakangnya.
Berikut ini 5 alur pendaftaran haji Reguler:
1. Calon jamaah haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
Rekening Tabungan Haji tersebut harus mencapai di atas 25 juta rupiah.
2. Calon jamaah haji datang ke Kantor Kemenag setempat untuk mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dengan membawa buku rekening tabungan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
3. Calon jamaah haji datang lagi ke bank dengan membawa:
- SPPH.
- 5 lembar pas photo.
- Buku tabungan Haji.
Pihak bank kemudian akan meng-input nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendaptkan nomor porsi.
Jangan lupa mintalah bukti pembayaran BPIH karena di dalamnya tercantum nomor porsi calon jamaah.
4. Calonn jamaah haji mendaftar ulang ke kantor Kemenag setempat dengan membawa bukti setoran BPIH dan bukti pendebetan serta menanyakan jadwal keberangkatan.
5. Sebelum keberangkatan, harus melakukan pelunasan BPIH ke bank.
Lalu mintalah bukti pelunasan BPIH.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "5 Alur Pendaftaran Haji Reguler"
Post a Comment