Tugas utama suami adalah memberikan nafkah dan menjadi imam dalam keluarga, baik shalat maupun dalam hal lain. Karena itu, Islam mengatur hubungan suami istri agar rumah tangga mereka menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Allah SWT berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka.
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar."
(QS. An-Nisaa: 34).
Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa hubungan suami istri adalah hubungan keluarga dan saling berkaitan. Suami tidak boleh melakukan kekerasan kepada istri, baik menyakiti maupun memukul, sepanjang istri melakukan pekerjaannya dengan baik, karena tugas istri adalah menjaga keluarga.
Namun jika suami melanggar aturan syariat seperti tidak memberi nafkah, tidak shalat, maka istri wajib menegur dan memberi nasehat. jika suami tidak mau, maka istri boleh bermusyawarah kepada keluarga besarnya dengan tujuan agar keluarga menjadi lebih baik.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Suami Suka Menyakiti"
Post a Comment