Puasa senin dan kamis sangat dianjurkan oleh Rasululah SAW.
Senin dan kamis merupakan dua nama hari dalam kalender Hijriyah maupun Masehi. Namun, hari itu memiliki keistimewaan tersendiri, karena pada kedua hari itu, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan puasa sunnah. Pada dua hari itu, umat islam disunnahkan untuk berpuasa.
Puasa Senin dan Kamis adalah puasa yang paling sering dilakukan Nabi Muhammad SAW sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah,
"Bahwasanya Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak berpuasa pada hari Senin dan Kamis.
Ketika ditanya tentang alasannya, Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya segala amal perbuatan dipersembahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah akan mengampuni dosa setiap orang muslim atau setiap orang mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan."
(HR. Ahmad0>
Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada umatnya untuk melaksanakan puasa Senin-Kamis. Di samping Nabi menganjurkan, Nabi swndiri mengerjakannya. Hal ini dapat terungkap lewat sebuah hadits dari Aisyah binti Abu Bakar.
Ummul Mukminin Aisyah berkata,
"Nabi Muhammad SAW sangat antusias senang melaksanakan puasa Senin dan Kamis."
(HR. Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dasar Hukum Puasa Senin Kamis"
Post a Comment