Rasulullah SAW melarang seseorang mengambil harta dan barang milik orang lain meskipun hanya untuk bersenda gurau saja, bahkan meskipun barang tersebut adalah barang yang remeh, semisal tongkat.
Dari Abdullah bin Sa'id bin Yazid dari bapaknya dari kakeknya berkata:
Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah salah seorang di antara kalain mengambil tongkat saudaranya, baik sekedar untuk main-main ataupun sungguhan.
Barang siapa yang mengambil tongkat saudaranya maka hendaklah dia mengembalikannya."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mengambil Harta Orang Lain"
Post a Comment