Wakaf menurut istilah syarak ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan benda itu diserahkan kepada badan atau orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan benda tersebut tidak boleh di jual, dihibahkan maupun diwariskan.
Wakaf itu haruslah selamanya sehingga tidak sah wakaf untuk masa tertentu.Wakaf juga harus secara tunai, maka tidak sah wakaf dengan syarat-syarat tertentu, seperti orang mewakafkan sesuatu jika anaknya datang dari luar negeri.Tetapi wakaf tetap tetap sah jika dihubungkan dengan kematian.Misalnya seseorang akan mewakafkan sawahnya untuk masjid jika ia meninggal.Yang demikian itu menjadi wasiat.Wakaf juga harus jelas kepada siapa harta itu di wakafkan.
Harta yang di wakafkan pada hakikatnya adalah milik Allah, tetapi bagi yang berwakaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil manfaatnya.Oleh sebab itu, wakaf sering disebut sebagai sedekah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
Artikel keren lainnya:
Allohu Akbar, mari berwakaf...
ReplyDeleteThanks Neh, wakafnya...
ReplyDeleteblogging dengan ilmu seperti ini termasuk "wakaf" ilmu gak ya???
ReplyDeletesalam kenal...
wakaf ibadah / amal yang berkepanjangan, pahala yang tiada henti terus menerus walaupun orangnya yang memberikan wakaf sudah tiada. Subhanallah.
ReplyDeletewah jujur aku kurang ngerti klo masalah wakaf tp bener tuh kebanyakan MAsjid yg dibikin dari tanah wakaf yg wakafin udh wafat....jd ya amalnya berkelanjutan soalnya manfaatnya jangka panjang apalagi semacam MAsjid....mohon dikoreksi klo salah sob...........makasih ilmu'y...
ReplyDeleteInsya Allah amalnya tidak terputus
ReplyDeleteBner ya , hnya dgn jaln wakaf aj dpt membntu org dh wafat..;-)
ReplyDeletemulai sedikit mengerti..
ReplyDeletemakasi ya infonya..
Wakaf memang amal yang tak pernah Putus...
ReplyDelete