Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam.
Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur'an dibawah ini.
Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat."
(QS. An-Nisa': 105).
Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi pengacara secara bathil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan.
Artikel keren lainnya:
Ucapan Pengacara bagai pisau pedang bermata dua. Bisa untuk membelah dan bisa untuk menikam.
ReplyDeleteDimana lidah itu akan berputar? menjadi pembunuhkah? Pembunuh karakter manusia tak berdosa akibat fitnah. Fitnah sendiri lebih kejam dari pembunuhan. Itu Pengacara pendosa yang sangat di laknat Allah SWT.
Namun kadang godaan dunia akan melenakan nurani mereka.
Bila kita bisa bertemu Pengacara amanah itulah berkah dan Karunia.
Ass.wr.wb.
ReplyDeleteMet pagi
apa kabar???? moga sehat n sll dlm lindungan Allah SWT.
Amin....
semua yang bermanfaat pasti dibolehkan...Allohu Akbar
ReplyDelete