Sepanjang tahun, hanya ada satu waktu yang padanya Anda dilarang untuk mengadakan perniagaan /berdagang.
Sebagai umat Islam, sebaiknya sudah memahami akan hal ini.
Waktu itu adalah sejak muadzin mengumandangkan adzan kedua pada hari Jum'at hingga Anda selesai dari mendirikan sholat Jum'at.
Ketentuan ini berdasarkan Al-Qur'an.
Alloh berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
Artikel keren lainnya:
Assalamu,alaikum....
ReplyDeleteItu berniaga yang mengikuti syar'i dan insya Allah akan lebih berkah karena ke Mesjid juga ibarat berniaga dengan Allah.
Btw...Page Rangk nya itulo....??? aku yo mau dunk dikasih..hehe
terimakasih ,hati jadi adem membaca setiap artikelnya
ReplyDelete