Mencuri atau merampas adalah perbuatan yang dilarang agama.
Selain merugikan orang lain, bagi pelaku juga berhak di hukum seberat-beratnya.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT telah jelas dalam firman-Nya,
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS.Al Maidah:38).
Kerasnya pengharaman mencuri karena termasuk perbuatan dosa yang membinasakan.
Ingatlah bahwa Allah tidak hanya mempersulit orang yang suka mengambil hak atau barang orang lain, namun di saat ia meninggal dunia, Allah tetap memberikan balasan baginya.
Semoga kita semua tidak terjerumus dalam perbuatan yang di laknat Allah SWT.
Artikel keren lainnya:
korupsi termasuk mencuri dan merampas...
ReplyDeletesemoga mereka sadar dan mau bertobat....
Walaupun mencuri sekecil apapun mas?
ReplyDeleteWah klo mencuri sih ya ga boleh toh Sob......korupsi juga tuh..
ReplyDeletemau tanya nih, kalo kayak robin hood yang mencuri dari para orang kaya yang jahat, kejam, pelit, korup terus uang hasil curiannya itu dibagikan ke fakir miskin itu apa termasuk laknat..?
ReplyDeletehmmm memang bener sekali ajaran yg sudah digariskan demikian, namun kenyataanya mencuri justru menjadi sebuah kebangaan tersendiri bagi sebagian orang! masyaallah...
ReplyDeleteSukses Slalu!